INDIGONEWS – Beredar rumor, sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi rekanan/ pemborong kegiatan Dana Desa (DD) di desa masing masing fatal bertentangan UU Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023. Hal ini menjadi terjadi dugaan praktek korupsi, dimana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal ini tidak berfungsi serta pengerjaan kegiatan bukan swakelola dan berbasis sumber daya desa, Senin (20/1/2025).
Kepala Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa serta yang menetapkan TPK sesuai hasil musrembangdes serta mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
“Kalau benar Kepala Desa sebagai rekanan/ pemborong dari kegiatan Dana Desa itu harus diusut tuntas, harus diseret kemeja hukum” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu.
Djonggi menjelaskan, khusus untuk kegiatan konstruksi dokumen persiapan pengadaan melalui swakelola, yakni RAB pengadaan dan analisa harga satuan serta rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan dan peralatan. Juga harga bahan pasar didesa setempat. Apabila ini tidak terpenuhi tentu patut diduga telah terjadi praktek korupsi.
Lanjut Djonggi mengatakan “Seperti kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, (JUT) perkerasan telford Sosor Rang senilai Rp. 256.243.500 dan pembangunan JTU Rabat Beton Sibakkar senilai Rp. 275.179.700 serta JTU Rabat Beton Sidogor Rp. 139.598.100 kuat dugaan Kepala desa sebagai rekanan, dimana Kepala Desa tersebut diduga pernah sebagai rekanan mengerjakan kegiatan yang bersumber dari pinjaman PEN tahun 2020″.
“Juga hal demikian juga di Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon, Pembanguan Rabat Beton di Pea Ulok senilai Rp. 151.082.600 dengam volume 3 x 180 meter, juga kuat dugaan dikerjakan oleh Kepala Desa bahkan pemesanan bahan bangunan juga dari daerah lain,sementara dalam aturan tentu harus mengutamakan dari desa masing masing” jelasnya Djonggi.
“Untuk itu, kita akan membuat laporan resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana hal ini menyangkut keuangan Negara, penyelamatan keuangan Negara yang diduga disalah gunakan” tutupnya.
Kepala Desa Bahal Batu III, Marihot Lumbantoruan tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan Kepala Desa sebagai rekanan/ pemborong setiap kegiatan Dana Desa di Desa Bahal Batu III.
Demikian juga Kepala Desa Hutaraja, Paian Sihombing juga tidak mau memberikan jawaban terkait dugaan Kepala Desa sebagai pelaksana kegiatan DD di Desa Hutaraja. IGN_Freddy Hutasoit




