INDIGONEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara pada Tahun 2020 – 2021, Jumat (31/1/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Kasi Intel Kejari Tarutung, Mangasi Simanjuntak menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (55) selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka HES (42) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Lanjut Mangasi Simanjuntak memaparkam “Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan: 1). Tersangka PS, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus- 18) Nomor: B-01/ L.2.21/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T 2) Nomor: PRINT-01/ L.2.21/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 31 Januari 2025 dan 2). Tersangka HES berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus 18) Nomor: B-02/ L.2.21/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T 2) Nomor: PRINT-02/ L.2.21/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 31 Januari 2025″.
“Bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari dana APBD Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/ L.2.21/ Fd.2/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/ L.2.21/ Fd.2/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara” jelas Mangasi.
Saat ditanya kembali Kasi Intel Kejaksaan, apakah akan ada bertambah tersangka atas kasus pengadaan ini, jawabnya “Kemungkinan akan bertambah sebagi tersangka”. IGN_Freddy Hutasoit




