INDIGONEWS – Bareskrim Polri membongkar Clandestine Laboratory tembakau sintetis di Sentul, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menjelaskan dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 50 dus bahan baku untuk pembuatan 1 ton tembakau sintentis senilai Rp. 350 Miliar.
Selain barang bukti, tambah Mukti dua orang tersangka yang berperan sebagai produsen berinisial HP (33) dan AA (23) turut diamankan sedangkan dua tersangka lain kini masih dalam pengejaran.
Mukti juga mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat ( 2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
“Dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba” tutup Mukti. IGN_Tim 3Media Grup




