INDIGONEWS – Beredar informasi terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Taput diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terkait penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 115.670.000.000 untuk pengembangan Infrastruktur Jalan dan Rp. 5.250.000.000 untuk Infrastruktur SDA dan Irigasi. Bahkan disebut akan segera menetapkan tersangka setelah Kejari pulang dari Umroh, Rabu (26/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny Ritonga melalui Kasi Intel Kejaksaan, Mangasi Simanjuntak saat dikonfirmasi atas beredarnya informasi akan ada penetapan tersangka dari Dinas PUTR setelah Kejari pulang Umroh, mengatakan “Kita lihatlah nanti setelah Bapak Kejari pulang dari Umroh”.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada Indigonews mengatakan “Sudah sepantasnya ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan para rekanannya juga tentu harus ikut ditetapkan sebagai tersangka, dimana kegiatan yang dikerjakan sangat banyak tidak melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), khususnya pada kegiatan pada TA 2020, sehingga banyak oknum Kepala Desa yang mengerjakan kegiatan dari PEN”.
Dalam hal pinjaman PEN TA 2020 ini, tambah Djonggi Napitupulu menjelaskan “Pada surat perjanjian antara Bupati Nikson Nababan dengan pihak PT. SMI, karena sifatnya adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga tidak dibenarkan melakukan pemungutan pajak dari setiap kegiatan, baik itu PPh dan Ppn bahkan menerima fee proyek. Akan tetapi setelah kita ketahui, ternyata ada pungutan fee baik itu juga PPh dan Ppn,sehingga para kelompok yang masuk pada grup Bupati Nikson Nababan pembagi paket proyek kaya raya, beli lahan disana sini, kita harap juga ikut disita untuk Negara”.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait siapa siapa saja ASN dari Dinas PUTR yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tarutung, sampai berita ini terbit tidak mau menjawab bahkan sudah melakukan pemblokiran whatsapp. IGN_Freddy Hutasoit




