INDIGONEWS – Berdalih pembangunan homestay untuk tambang ilegal mengacu pada praktik di mana aktivitas pertambangan ilegal disembunyikan dibalik pembangunan homestay atau objek wisata lainnya. Ini bertujuan untuk menghindari pengawasan dan tindakan hukum dari Pemerintah atau pihak berwenang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews di Balige Kabupaten Toba – Sumut, Sabtu (12/4/2025).
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi atau melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, kerap memanfaatkan program suatu pemerintah, namun setelah selidiki, bahkan Dinas yang terkait juga tidak mengetahuinya” sebut Djonggi.
Pembangunan homestay atau objek wisata digunakan sebagai kedok untuk menyembunyikan kegiatan penambangan ilegal, misalnya dengan menciptakan aktivitas seolah olah legal. Tujuan dari “berdalih” ini adalah untuk menghindari pengawasan dan penangkapan dari pihak berwenang, serta menghindari sanksi hukum atas aktivitas penambangan ilegal.
Pembangunan homestay di dekat lokasi penambangan ilegal, lalu menggunakan homestay sebagai tempat menginap para penambang dan pengangkut hasil tambang.
Lanjut Djonggi Napitupulu menjelaskan penambangan ilegal sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti erosi, degradasi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati, sehingga penambangan ilegal dapat mengganggu kegiatan ekonomi yang sah, seperti pertanian dan perikanan, karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Juga dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat lokal dengan para penambang ilegal dan bahkan dengan pihak pihak yang terlibat di dalamnya.
“Apabila kita mempertanyakan terkait penambangan yang terjadi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang terjadi saat ini, apakah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi kewajiban pengusaha disana, apakah sudah dipenuhi oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam non logam..?” Tanya Djonggi.
“Dengan memahami tarif, objek, prosedur pembayaran, dan sanksi yang berlaku, kita dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Sebab Pajak ini diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)” tuturnya.
“Untuk itu kita mengharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak untuk melakukan pengusutan, apakah kegiatan tersebut memang peruntukannya pada pembangunan Homestay serta apakah sudah memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sudah diatur dalam peraturan” harap Djonggi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Toba, Rusti Hutapea saat dikonfirmasi terkait pembangunan Homestay di Desa Siboruon, apakah sudah ada teknisi dari Dinas Pariwisata dan apakah Dinas Pariwisata mengetahui kegiatan pembangunan Homestay tersebut, jawabnya “Itu tanpa sepengetahuan oleh Dinas Pariwisata Toba”.
SS yang disebut sebagai pengusaha kepada reporter Indigonews saat dikonfirmasi terkait dugaan berdalih untuk pembangunan Homestay, mengatakan “Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) ditumpuk di Spoil Bank sesuai dengan Izin Penyiapan Lahan Untuk Homestay Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang kita miliki, semoga pihak Pemkab segera menerima pajak/ retribusi sesuai dengan nilai pungutan yang resmi ditetapkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toba”.
SS menambahkan “Di Kecamatan Balige termasuk Desa Siboruon, tidak ada wilayah tambang, jadi tidak bisa kita mengurus dan melakukan kegiatan tambang, yang kita lakukan adalah kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan Homestay, jadi hanya secukupnya agar lahan tersebut layak untuk dibangun Homestay, untuk mendukung Desa Wisata Air Terjun Siboruon, jadi tidak perlu melakukan eksplorasi dan eksplotasi besar besaran, cukup meratakan permukaan lokasi sesuai kebutuhan tempat pertapakan gedung homestay tersebut”.
Saat ditanya kembali, apakah material batu bukan sudah ada sebahagian sudah dipasarkan, jawabnya “Tidak ada sampai nantinya Dinas Pendapatan menaksir volume MBLB yang tertumpuk di Spoil Bank (Onan Raja depan Gudang Pupuk PUSRI), untuk disetor berupa pajak/ retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toba”. IGN_Freddy Hutasoit




