INDIGONEWS – Terkait penambangan batu yang terjadi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat. Dimana kegiatan penambangan batu yang disebut tidak memiliki izin galian C sudah selalu terpublikasi di media, namun juga tetap beroperasi, bahkan Dinas Lingkungan Hidup disebut sudah menyurati kegiatan tersebut supaya dihentikan, akan tetapi pengusaha tersebut tetap bersikeras menjalankan kegiatan yang illegal itu, Rabu (30/4/2025).
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu menjelaskan hal janggal menjadi pertanyaan besar buat masyarakat Toba, siapakah dibalik pengusaha tambang batu yang beroperasi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige ini. Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan galian C, tetap masih tetap beroperasi.
“Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolres Toba atas kegiatan ini” tanya Djonggi Napitupulu.
“Adapun Pasal 158 UU 3 Tahun 2020 mengatakan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3 Tahun 2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 Miliar”. Apakah APH diam saja melihat kegiatan ini berlangsung tanpa ada IUP dipegang pengusaha, atau sudah ada kerja sama dengan pihak pengusaha” ketus Djonggi.
“Apabila pihak APH di Kabupaten Toba ini tidak menyikapi penambangan batu di Desa Siboruon, kita akan segera menyurati Kapolda Sumatera Utara, dimana kegiatan ini dapat kita katakan sebagai modus untuk memperkaya sekelompok dengan cara menyampaikan ditengah tengah masyarakat untuk pembangunan Homestay, sementara Dinas Parawisata selalu instansi yang menangani kegiatan Homestay tidak mengetahui kegiatan tersebut” tegas Djonggi Napitupulu.
Sebelumnya pengusaha tambang batu, Sakkan Siahaan mengatakan kepada reporter Indigonews melalui whatsapp terkait tumpukan batu hasil dari Desa Siboruon “Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) ditumpuk di Spoil Bank sesuai dengan Izin Penyiapan Lahan Untuk Homestay Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang kita miliki, semoga pihak Pemkab segera menerima pajak/ retribusi sesuai dengan nilai pungutan yang resmi ditetapkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toba”.
Lanjut Sakkan menjelaskan “Di Kecamatan Balige termasuk Desa Siboruon, tidak ada wilayah tambang, jadi tidak bisa kita mengurus dan melakukan kegiatan tambang, yang kita lakukan adalah kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan homestay, jadi hanya secukupnya agar lahan layak untuk dibangun homestay, untuk mendukung Desa Wisata Air Terjun Siboruon, jadi tidak perlu melakukan eksplorasi dan eksplotasi besar besaran, cukup meratakan permukaan lokasi sesuai kebutuhan tempat pertapakan gedung homestay”. IGN_Freddy Hutasoit




