INDIGONEWS – Setelah pihak Polres Toba melalui Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengundang para penanggungjawab pada penambangan batu yakni Sakkan Siahaan selaku pemilik CV. GIOVANI STAR dan juga pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toba kelokasi penambangan batu di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumut, dapat disimpulkan bahwa penambangan batu yang beraktifitas beberapa bulan ini tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) atau Galian C, dan hanya mengandalkan program pembangunan Homestay karen disebut desa tersebut desa wisata namun tanpa melibatkan Dinas Parawisata, sehingga dapat disimpulkan adalah program akal akalan tanpa prosedur. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Sabtu (10/5/2025).
Djonggi juga menjelaskan, Polres Toba melalui Satuan Tipidter sudah melakukan langkah yang tepat, dimana semua yang berurusan dalam kegiatan galian maupun penambangan diundang kelokasi galian batu yang berada di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, sehingga Kepolisian sudah mengetahui bahwa kegiatan penambangan/ galian batu disana tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) maupun galian C. Berarti melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, mengatur tentang pertambangan tanpa izin.
“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahum 2020 jelas berbunyi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 Miliar“ jelas Djonggi.
Dalam artinya, lanjut Djonggi Napitupulu pihak Polres Toba dalam hal ini sudah dapat memberikan kesimpulan maupun tindakan kepada pihak pelaku yang bertanggungjawab dalam kegiatan penambangan tanpa ada izin apapun, bahkan juga pihak Polres Toba sudah dapat mencari siapa dibelakang penanggungjawab kegiatan tanpa ada izin ini, sebab tidak mungkin hanya Sakkan Siahaan yang bergerak melakukan kegiatan ini.
“Kita harapkan pihak Polres Toba harus bersikap tegas dalam penegakan hukum, dimana atas kegiatan yang tidak memiliki izin ini, negara sudah dirugikan dalam hal ini, baik dari segi kerusakan lingkungan serta sumber daya alam, dan bahkan sudah dapat menetapkan tersangka” tegas Djonggi.
Dikutip dari @teropongsumatera.id memposting bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toba, Reguel Hasadaan Sitorus mengakui belum ada memberikan izin dalam hal kegiatan penambangan batu yang berada di Desa Siboruon Kecamatan Balige.
Penanggungjawab kegiatan, Sakkan Siahaan sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab konfirmasi reporter Indigonews. IGN_Freddy Hutasoit




