INDIGONEWS – Terkait dugaan korupsi atas pembangunan gedung praktek perhotelan (gpp) dan ruang praktek siswa (rps) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut, menjadi perbincangan ditengah masyarakat dimana kegiatan tersebut sesuai mekanisme harus dikerjakan dengan sistem swakelola, fakta dilapangan kegiatan tersebut dikerjakan dengan sistem diborongkan pada salah seorang rekanan dari Kecamatan Tarutung.
Sebelumnya, dugaan korupsi pada kegiatan ini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara cabang Siborongborong (Kacabjari Siborongborong), akan tetapi pihak Kejaksaan selalu memberikan alasan “Sudah kita surati pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, namun sampai saat ini belum ada alasannya” ucap pihak Kacabjari Siborongborong kepada Ketua LSM Indonesia Corruption Fighting (ICF) SM Habeahan, Rabu (21/5/2025).
“Pihak penyidik Tipidkor sudah mengakui telah menjadwalkan pemanggilan memintai keterangan terhadap mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara hari Rabu dan akan dijadwalkan hadir pada jam 14:00 Wib di Polres Tapanuli Utara, akan tetapi dalam pengamatan kita di Polres Tapanuli Utara sampai jam 16:00 Wib, terlapor mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara inisial HP belum nampak di Polres Tapanuli Utara untuk memenuhi panggilan pihak Tipidkor untuk dimintai keterangan terkait dugaan swakelola menjadi diborongkan” ujar Habeahan.
Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara, Hulman Pardosi saat dikonfirmasi terkait apakah sudah memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan pihak Polres Tapanuli Utara melalui Sat Tipidkor, sampai berita dimuat belum memberikan jawaban.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, AIPTU. W Baringbing saat dikonfirmasi terkait pemanggilan mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara Hulman Pardosi, apakah sudah memenuhi panggilan oleh pihak Sat Tipidkor mengatakan “tunggu saya tanya kembali pihak Sat Tipidkor”. IGN_Freddy Hutasoit




