INDIGONEWS – Setelah mangkir dipanggil Kadis Kesehatan, Kepala BPKSDM serta Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Rinda Simbolon yang lulus dan menang menjadi PPPK di Puskesmas Perdagangan menggunakan dokumen SKPK palsu, Kapus Tiga Balata – Jorlang Hataran memecatnya dari Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) dengan menerbitkan surat Nomor: 400.7.22.1/ 77.2/ 2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Pemecatan Rinda Simbolon dilakukan setelah Kapus dan KTU Puskesmas Tiga Balata menyampaikan keterangan di kantor Inspektorat Simalungun terkait pemalsuan dokumen negara Surat Keterangan Pengalaman Kerja (SKPK) Nomor: 400.7.22.1/ 240.7/ 2024 perihal bahwa Rinda Simbolon sebagai Bidan honor sejak 2 Januari 2015 sampai 31 Desember 2024, namun SKPK ini dinyatakan palsu oleh Kapus Tiga Balata dengan menerbitkan surat Nomor: 400.7.22.1/ 75.1/ 2025 perihal keberatan atas pemalsuan surat rekomendasi.
Menyikapi hal itu, Ketum LSM Forun13 Indonesia, Syamp Siadari dengan tegas menjelaskan sekalipun Rinda Simbolon dipecat dari TKS dan dicoret namanya dari daftar lulus PPPK tetapi tidak menghilangkan delik Pidana pemalsuan dokumen yang merupakan dokumen negara yang diterbitkan instansi negara dan digunakan untuk seleksi program negera, Jumat (23/5/2025).
Syamp juga memaparkan “Tetapi Kepolisian harus jeli juga nantinya dalam penyidikan dan penyelidikan bahwa apa mungkin Rinda Simbolon hanya bersama almarhum Budi Simbolon melakukan pemalsuan dokumen, Kapus juga harus tetap BAP, kan tidak mungkin segampang itu Rinda melakukan pemalsuan dokumen padahal tidak ada akses ke server Puskesmas Tiga Balata”.
“Perlu juga dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Kapus, karena sesusi dokumen Tata Usaha Puskesmas Tiga Balata bahwa surat dokumen SKPK palsu yang digunakan Rinda Simbolon untuk melengkapi administrasi PPPK tidak ada tercatat ekspedisi surat terbit, berarti ada dugaan keterlibatan beberapa orang terjadi” tegas Syamp.
“Intinya Kepolisian segera periksa Rinda Simbolon, karena jauh hari sebelumnya juga dia tidak mengakui ikut ujian PPPK dan tidak mengakui menggunakan SKPK karena dia hanya memiliki Surat Keterangan Aktif Tugas tertanggal 20 Mei 2024” ucap Syamp.
“Sekalipun Kapus dan KTU telah menerbitkan surat keberatan pemalsuan dan memberikan keterangan kepada Inspektorat, kasus ini tidak akan tutup sekalipun Rinda Simbolon dicoret dari PPPK, tetapi dugaan peran serta Kapus segera kita desak didalami” tutup Syamp.
Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing kepada redaksi Indigonews saat dikonfirmasi hasil pemanggilan Kapus dan KTU Tiga Balata dan akan membawa pemalsuan ini kejalur hukum mengatakan “Lanjut aja lae”.
Kepala BPKSDM Simalungun, Jonny Saragih sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab konfirmasi redaksi Indigonews.
Kapus Tiga Balata – Jorlang Hataran, Emma Tambunan malah kepada pihak lain mengatakan kasus pemalsuan ini sudah tutup karena sudah membuat pernyataan dan telah memberikan keterangan pemalsuan kepada Inspektorat, namun bungkam dikonfirmasi bahkan memblokir whatsapp redaksi Indigonews. IGN_Tim




