INDIGONEWS – Terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung praktek perhotelan (gpp) dan ruang praktek siswa (rps) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut senilai Rp. 1.8 Miliar menjadi pembahasan serius ditengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, pasalnya pihak Kejaksaan Cabang Siborongborong terdeteksi tidak serius menangani kasus dugaan yang dilaporkan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Fighting (ICF). Hal ini diungkapkan SM Habeahan selaku Ketua LSM ICF kepada reporter Indigonews, Kamis (22/5/2025).
“Alasan Kacabjari, Raskita Jhon Fresko Surbakti tidak masuk akal,dan selalu berdalih menunggu surat/ atau jawaban dari Inspektorat Provinsi atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung praktek perhotelan (gpp) dan ruang praktek siswa (rps) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut senilai Rp. 1 8 Miliar atau alasan ini hanya sebagai sandiwara” tanya SM Habeahan.
“Setelah kita bertemu dengan Kacabjari Siborongborong, kerap mengatakan menunggu jawaban dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, sementara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) adalah Kepolisian dan Kejaksaan dan apabila pihak Kejaksaan Cabang Kejaksaan Siborongborong tidak sanggup untuk menangani, lebih baik kasus ini dilimpahkan/di serahkan kepada Tipidkor Polres Tapanuli Utara” ungkap SM. Habeahan.
Kacabjari Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti kepada Indigonews mengatakan “Kita hanya menunggu jawaban dari pihak Inspektorat Provinsi atas kegiatan pembangunan gedung praktek perhotelan (gpp) dan ruang praktek siswa (rps) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut”.
Saat ditanya kembali, seandainya satu tahun ini tidak ada jawaban dari pihak Inspektorat, apakah kasus ini dibiarkan begitu saja, Kacabjari Siborongborong Raskita hanya melemparkan senyum saja diruangannya.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu memberikan pendapat “Dalam konteks penanganan kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung praktek perhotelan (gpp) dan ruang praktek siswa (rps) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara Kecamatan Muara yang ditangani oleh pihak Kacabjari Siborongborong ini menjadi bahan pertanyaan, dimana pihak Kacabjari hanya fokus menanti jawaban pihak Inspektorat Provinsi. Nah.., seandainya pihak Inspektorat Provinsi tidak memberikan jawaban, apakah kasus dugaan ini hilang begitu saja ?”.
“Hal ini menurut kita, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan (Aswas) tentu harus turun tangan, sebab kasus dugaan korupsi ini sudah jelas jelas menyalahi mekanisme. Dimana kegiatan ini yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola, ini malah dikerjakan sistem diborongkan. Apakah ini bukan menyalahi, dan bahkan sudah tercium adanya praktek korupsi” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Djonggi menjabarkan “Agar kasus ini ditindak lanjuti segera mungkin, dan jangan ada unsur kepentingan memperkaya sekelompok dalam hal ini. Dan dalam waktu dekat akan kita Surati pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan agung dalam kasus ini”. IGN_Freddy Hutasoit




