INDIGONEWS – Sumut Watch bersama karyawan PDAM Tirta Lihou unjuk rasa mendesak Dirut, Dodi Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum Nina Sitanggang segera dicopot dan ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan jabatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Adapun alasan karyawan PDAM Tirta Lihou meminta dan mendesak Bupati Simalungun berhentikan dan pecat Dirut diantaranya; Pertama, Dodi Ridowin secara sepihak dan tanpa persetujuan dari Pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA. 3 (rumah sederhana) menjadi NA. 4 (rumah sederhana). Lalu bagaimana pertanggung jawaban pendapatan kenaikan klasifikasi tarif tersebut yang diperkirakan sebesar Rp. 245.000.000 per bulan sejak Desember 2023 hingga sekarang, sedang hal itu tidak terakomodir dalam rencana program yang ditetapkan Bupati Simalungun.
Kedua, Dodi Ridowin diduga telah menggelapkan bonus atau insentif pegawai sebanyak 245 orang dimana rata rata bonus perorang sebesar Rp. 1.500.000 per tahun selama 4 tahun (2022 – 2025) diperkirakan hampir Rp. 1.5 M.
Ketiga, Dodi Ridowin Mandalahi tanpa persetujuan Bupati Simalungun melakukan rekrutmen pegawai honor dan pegawai kontrak total 42 orang, yang berbau skandal pungli antara Rp. 110.000.000 hingga Rp. 180.000.000 per orang.
Keempat, sejak Maret 2023 hingga sekarang MEi 2025, Dodi Ridowin tidak membayar premi asuransi pegawai PDAM Tirta Lihou ke Asuransi Bumi Putra Syariah jenis Mitra Mabrur dan Mitra Barokah, sedangkan premi tersebut dipotong setiap bulan dari gaji pegawai. Akibatnya puluhan pegawai dan pensiunan dirugikan ratusan juta.
Kelima, menejemen perusahaan baik secara operasional, kepersonaliaan maupun keuangan hanya dikendalikan Dodi Ridowin dan Nina Sitanggang bak perusaahaan pribadi.
Keenam, gajian pegawai perusahaan tidak menentu. Kalau hubungan Dodi dan Nina lagi “mesra” gajian pegawai relatif aman, tapi kalau hubungan keduanya sedang “tegang” gajian pegawai pun ikut bermasalah.
Pasca aksi ini, Polres Simalungun melalui surat Nomor: B/ 954/ V/ 2025/ Reskrim, tanggal 21 Mei 2025, telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada beberapa pegawai PDAM Tirta Lihou untuk menindaklanjuti laporan aksi.
Tak hanya Polres Simalungun, Komisi III DPRD Simalungun Bidang Keuangan juga telah melayangkan undangann Rapat Kerja kepada Bupati Simalungun, hari Senin 26 Mei 2025, yang meminta agar Bupati menugaskam Dirut PDAM Tirta Lihou dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan.
“Karyawan didampingi Sumut Watch, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres dan Pimpinan DPRD Simalungun, namun untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan yang fair dan objektif, Bupati Simalungun diminta segera memberhentikan Dodi Ridowin Mandalahi dari jabatannya sebagai Dirut
Untuk diketahui, masa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga semua persoalan ini sudah dilaporkan akan tetapi Bupati RHS cuek tidak menggubris sama sekali. Itu sebabnya dalam Pilkada Simalungun lalu, para pegawai PDAM Tirta Lihou, minus Dodi dan Kroninya, tidak memilih RHS tetapi beralih haluan pindah dan kompak memilih Bupati Anton. Dodi Ridowin sendiri menjadi salah satu pendukung RHS yang secara terbuka aktif menggalang massa. IGN_Rel




