INDIGONEWS – Tujuan utama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. PBG juga berfungsi sebagai legalitas formal dan alat kontrol terhadap pembangunan, mencegah pembangunan ilegal dan memastikan kesesuaian dengan tata ruang. Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.
Lantas, apa itu PBG….? Pada dasarnya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
“Yang menjadi permasalah adalah, lahan yang sudah memiliki sertifikasi induk dan dipecah, serta dibagi sesuai ukuran yang sudah ditentukan, namun dibangun dilahan sesuai sertifikat yang ditentukan, tetapi lebih dari ukuran sesuai sertifikat, apakah hal ini tidak menimbulkan masalah ?” tanya C. Silaban anak sulung dari W. Silaban kepada reporter Indigonews, Minggu (15/6/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Julifer saat di konfirmasi terkait pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dijalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) Siborongborong, tepat disamping Rumah Makan Berkah dan Loket Bus ALS Siborongborong, apakah sudah diberikan PBG, mengatakan “Tunggu kami cek besok ya terkait PBG bangunan tersebut”.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Perkim Kabupaten Tapanuli Utara, Godwin Cristi Siallagan saat ditanya terkait rekomendasi PGB bangunan yang berdiri di dekat Loket Bus ALS Siborongborong mengatakan “Tunggu saya cek dulu ya bang”. IGN_Freddy Hutasoit




