INDIGONEWS – Akibat banyaknya pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Kecamatan Siborongborong, banyak bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ini tentu harus secepatnya ditertibkan oleh Dinas terkait, supaya dihentikan pembangunan sebelum memegang PBG. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu, Senin (16/6/2025).
Djonggi juga menjelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
“Dasar hukum PBG adalah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung” ucap Djonggi.
“Jadi, PBG sebagai perizinan yang diwajibkan sebelum melakukan pembangunan atau perubahan pada bangunan, memiliki komponen biaya yang dibayarkan oleh pemohon kepada pemerintah daerah. Biaya ini kemudian menjadi salah satu sumber PAD bagi daerah khusunya di Kabupaten Tapanuli Utara, sudah anggaran defisit, PAD Tapanuli Utara selama 10 perlu dipertanyakan kembali” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara yang kerap mengawasi berjalannya Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan saat dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan baru yang diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan “Kami baru rapat terkait hal ini. Akan lebih digalakkan untuk pengurusan PBG terlebih dahulu ketika mendirikan bangunan”.
Anggota DPRD Tapanuli Utara, Dapot Hutabarat saat dikonfirmasi reporter Indigonews terkait banyaknya bangunan baru yang tidak memiliki PBG mengatakan “Dalam waktu dekat kita akan meminta data yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan juga demikian dari Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) selanjutnya akan kita cocokkan dilapangan”.
“Pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masa anggaran kita sudah defisit, masih ada yang bermain di Pemerintahan ini dan ini harus kita cek dengan serius” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit




