INDIGONEWS – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tapanuli Utara menyurati Kejaksaan Cabang Siborongborong dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Gedung Praktek Perhotelan (GPP) dan Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara senilai Rp. 1.8 Miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKBP. Arifin Purba saat dihubungi reporter Media Indigonews melalui seluler, Jumat (20/6/2025).
“Untuk terakhir kita sudah surati Kejaksaan dan Inspektorat Provinsi. Serta terkait info sudah ditangani Kejaksaan” ucap Arifin.
Kepala Cabang Kejaksaan Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti saat dikonfirmasi terkait informasi dari Kasat Reskrim Polres Taput bahwa kejaksaan sudah disurati terkait penanganan kasus pembangunan Gedung Praktek Perhotelan (GPP) dan Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022 di SMKN 1 Muara, menjawab “Sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Polres”.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan dalam hal ini sudah sangat jelas dan tepat pihak Tipidkor maupun Kejaksaan sudah dapat menetapkantersangka penanggungjawab kegiatan yakni Kepala Sekolah, dengan alasan pertama bahwa kegiatan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola menjadi diborongkan.
“Swakelola bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya internal, melibatkan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengadaan. Jika kegiatan swakelola dialihkan kepada pihak ketiga, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip-prinsip swakelola” ujar Djonggi.
“Juga kita mengharapkan atas penanganan kasus SMKN 1 Muara ini begitu lambatnya oleh Kejaksaan Cabang Siborongborong, dengan alasan menunggu jawaban dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, sudah pantas Jaksa Agung, ST. Burhanuddin melakukan evaluasi kepada Jaksa jaksa yang tidak mampu menuntaskan kasus korupsi. Dimana baru baru ini Jaksa Agung mengeluarkan statement memerintahkan seluruh satuan kerja mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengungkap secara jelas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara” ucap Djonggi.




