INDIGONEWS – Perbuatan pengusaha Cafe Dua Satu (21) Kopi Ice Crean dengan sengaja menguasa dan merubah bentuk bahu jalan yang merupakan serapan air sudah tidak bisa ditoleransi, dimana penguasaan bahu jalan kawasan Siantar Square jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar untuk kepentingan pribadi dengan usaha komersil, tak hanya itu informasi didapat selama ini bahu jalan tersebut juga dikuasa hanya untuk kepentingan usahanya sebagai toko grosir baju.
Bukan hanya itu, pemilik Cafe 21 Kopi Ice Cream terang terangan telah kangkangi RTRW Kota Pematangsiantar bahkan sengaja melakukan perlawanan hukum dan merasa bahwa Pemerintahan Kota Pematangsiantar tidak bernyali untuk menegakkan Perda.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendesak supaya Sapol PP Pematangsiantar secepat mungkin melakukan penyelidikan dan langsung menyurati Bidang Pengawasan dan Sekda Pemko Pematangsiantar untuk menyegel dan menghentikan kegiatan komersil serta meminta kepada pengusaha Cafe 21 Kopi Ice Cream mengembalikan bentuk semula bahu jalan .
Bukan hanya itu, menurut Syamp Siadari sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bukan hanya penindakan penegakan Perda dalam bentuk fisik pada penguasaan bahu jalan yang merupakan untuk umum tetapi harus melanjutkan hal ini ke Kepolisian supaya ada efek jera bagi oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja menguasai dan merubah serta merusak bentuk semula dari aset negara.
“Saya meminta dan mendesak supaya Pemko Pematangsiantar, baik melalui Satpol PP melakukan laporan pengaduan kepada Kepolisian untuk menerapkan UU yang sengaja dilanggar oleh oknum pengusaha, bila meraka nantinya main main dan tidak mau melanjutkan keranah hukum, secara langsung LSM Forum13 akan membuat pengaduan” tutur Syamp.
Plt. Kasatpol PP Pematangsiatar, Farhan Zamzami kepada redaksi Indigonews menjelaskan telah meminta kepada anggota Satpol PP turun lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dilidik anggota dulu ya bang” jawab Farhan singkat.
Lain lagi disampaika Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar, Raja Nababan kepada redaksi Indigonews mengatakan “Luar biasa.. ini uda pelanggaran aturan. Uda diteruskan ke Bidang yang menangani. Mudah mudahan langsung ditertibkan Pak”. IGN_Tim




