INDIGONEWS – Menindak lanjuti pemberitaan media online Infosumut24 dan Indigonews, Satpol PP Kota Pematangsiantar melakukan sidak lapangan dan memintai keterangan dari pemilik usaha Cafe 21 (Dua Satu) Kopi Ice Cream dijalan Vihara Siantar Square, Senin (23/6/2025).
Dalam memintai kererangan dari pemilik usaha komersil yang juga selama ini berusaha toko grosir baju malah seakan akan tidak peduli dan tidak takut kepada Penegak Perda (Satpol PP).
Malah pengusaha menentang anggota Satpol PP Pematangsiantar dengan mengatakan “Ga ada urusanku sama kalian. Halaman kami ini, Didepan itu banyak yang salah”.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari menyayangkan sikap dan sifat pemilik usaha yang terkesan menenrang dan melawan Satpol PP Pematangsiantar untuk menjalankan tupoksi sebagai Penegak Perda.
“Dari manalah bahu jalan itu milik pengusaha seperti yang disampaikanya kepada anggota Satpol PP, apakah dia paham sesuai dengan RTRW Kota Pematangsiantar itu adalah bahu jalan, kok malah diklaim milik mereka” jelas Syamp.
“Saya desak Satpol PP Pematangsiantar segera menyurati Sekda, Bidang pengawasan aset dan Pengusaha dimana atas pengakuanya bahwa bahu jalan adalah milik mereka ini sudah bisa dijerat penyerobotan atau penguasaan sepihak aset Pemerintah” tegas Syamp.
Peryataan pengusaha toko grosir baju yang juga pemilik Cafe 21 Kopi Ice Cream dengan mengeluarkan ucapan “Ga urusan kami ama kalian”, menurut Syamp telak suatu upaya melawan Penegakan Perda terjadi bahkan sisi lain pengusa mennatang malah terkesan menganggap Satpol PP tidak mampu menertibkan penguasaan bahu jalan untuk komersil.
Secara hukum, pada pemberitaan sebelumnya telah adanya penjelasan regulasi yang telak diabaikan oleh Pengusaha yang konon katanya pemilik bahu jalan yang merupakan halaman pekararangan milik mereka.
Tambah Syamp, perlu dijejalskan lagi pengusaha maupun oknum yang dengan sengaja mengabil alih, menyerobot bahkan menguasai bahu jalan untuk tujuan komersil dapat dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana pada Pasal 28, 274 dan Pasal 25. Dengan digunakanya bahu jalan sebagai tempat komersil, dimana sesuai Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jelas mengatakan: Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dapat dipidana 18 Bulan dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar”.
“Begitu juga pada Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan yang dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) dipidana paling lama 9 Bulan dan denda Rp. 500.000.000. Sedangkan yang dimaksud Pasal 12 ayat (3) pidana 3 bulan dan denda Rp. 200.000.000” tutup Syamp.
Ka. Satpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzami kepada redaksi Indigonews setelah dimintai keteranganya setelah anggotanya melakukan penyidikan lapangan mengatakan “Besok lansung kami kirim surat peringatan ke pengusahanya sesuai SOP”. IGN_Red




