INDIGONEWS – Berdasarkan undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, IP2 BAJA Nusantara akan segera membuat laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo Kabupaten Toba terkait program pengelolaan aplikasi Informatika Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 836.000.000 dan Tahun 2024 senilai Rp. 3.2 Miliar, Selasa (24/6/2025).
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Kita segera menyusun laporan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo Toba, dimana dalam LKPj Bupati 2023, pada capaian kinerja Dinas Kominfo Kabupaten Toba sesuai perjanjian kinerja, salah satunya adalah program Aplikasi Informatika, dengan indikator Persentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi, telah mencapai target 100%, dengan capaian 100%, namun diduga kuat realisasi hanya 1 unit dari target kegiatan 90 unit”.
Djonggi menjelaskan “Padahal target kegiatan 90 unit (layanan Internet dengan spesifikasi 100 mbps fiber optic dedicated internasional selama 12 bulan), tetapi yang terealisasi hanya 1 unit. Artinya pemenuhan kebutuhan Internet satu pintu seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Toba tidak terealisasi. Dan kenyataannya hasil Sub kegiatan Penyelenggaraan Sistem jaringan Intra Pemerintahan Daerah hanya memenuhi kebutuhan Internet Dinas Komunikasi dan Informatika saja”.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Toba, Sesmon TB Butarbutar saat dikonfirmasi hanya menjawab “Silahkan datang ke kantor pak untuk konfirmasi selanjutnya, terima kasih”.
Bupati Toba, Effendy Napitupulu terkait kegiatan Dinas Kominfo Tahun 2023 – 2024 memgatakan “Saya coba konfirmasi ke Sekda dulu, karena saya ga tau kronologi kejadiannya”. IGN_Freddy Hutasoit




