INDIGONEWS – Terkait penambangan batu atau galian C yang berlokasi di Desa Siboruon, Kecamatan Balige yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) akhirnya direspon oleh Kejaksaan Negeri Toba.
Kajari Toba, Dohar Nainggolan melalui Kasi Intelijen, Benni A Surbakti mengatakan “Terkait dugaan tindak pidana (aktivitas ilegal) penambangan galian C di Kabupaten Toba, peran kami di Kejaksaan sesuai kewenangannya dengan melakukan upaya preventif (sesuai Pasal 30B dan Pasal 30C) dengan melakukan penerangan hukum, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan Polri terhadap penambangan ilegal untuk ditindak”.
“Kemudian, terkhusus untuk dugaan tindak pidana penambangan pada Galian C tanpa IUP di Desa Siboruon, kami akan melakukan pengumpulan data dan informasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah melalui Kecamatan dan Desa, yang apabila ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana penambangan ilegal akan kami serahkan rekomendasi kepada Kepolisian (sesuai dengan kewenangan) untuk melakukan puldata” jelas Benni, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi pernyataan Kejaksaan Negeri Toba, Djonggi Napitupulu memberikan apresiasi dan mengatakan “Patut diberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Toba ,dimana Lambaga Adhyaksa sangat dipercayai publik saat ini dalam penanganan sejumlah kasus yang merugikan masyarakat luas, khususnya kejadian penambangan batu yang terjadi di Desa Siboruon”.
“Sebelumnya kita sudah curiga atas kegiatan penambangan batu atau galian C yang di Desa Siboruon. Dimana kegiatan tersebut tidak memiliki IUP, dan hanya memiliki alasan untuk pembangunan homestay, itu juga tanpa sepengetahuan dari Dinas Pariwisata. Juga kita mengharapkan pihak Kejaksaan agar juga memintai keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup, dimana hal ini merupakan suatu kelalaian Dinas Lingkungan Hidup, sepertinya ada permainan antara penanggung jawab penambangan batu/ galian C dengan Dinas Lingkungan Hidup” harap Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




