INDIGONEWS – Terkait pengembalian lahan eks reboisasi oleh Kementerian Kehutanan kepada masyarakat tiga Desa di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut menjadi pembahasan masyarakat. Pasalnya, lahan yang dikembalikan seluas 161 Ha berada di tiga Desa, yakni Desa Pohan Tonga, Desa Pariksabungan dan Desa Lumbanjulu. Akan tetapi belum ada musyawarah masyarakat antara ketiga desa dalam pembagian lahan, sudah terjadi transaksi jual beli lahan, bahkan patut diduga sudah di Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menyikapi hal ini, seorang warga Desa Pohan Tonga, Togar Nababan mengatakan kepada reporter Indigonews “Lahan seluas 161 Ha itu saat ini pada sedang bahaya, dimana lahan eks reboisasi itu belum ada pembagian antara ketiga Desa, namun sudah ada klaim mengklaim lahan tersebut miliknya, bahkan sudah ada transaksi jual beli”, Kamis (3/7/2025).
“Berdasarkan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.271/ MENHUT-VII/ 2005 tanggal 3 Mei 2005 perihal permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah, pada prinsipnya menyetujui permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah pada Tahun 1952 dengan melakukan Inventarisir masyarakat adat (waris/ahli waris) yang tertera pada surat perjanjian Tahun 1952 sesuai surat Nomor: 593/ 4942 tanggal 5 Agustus 2005 perihal permohonan pengembalian tanah yang diserahkan kepada Pemerintah” jelas Togar.
Menyikapi hal ini, Djonggi Napitupulu mengatakan “Diharapkan untuk menyelesaikan ini adalah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, sebab keterlibatan para pejabat atau mantan pejabat sudah ada dilahan tersebut, dan bahkan sudah punya jatah lahan. Kalau tidak salah ikut pada lahan 161 Ha Pabrik Nenas dan Pabrik Kopi”.
“Kita mengingat pada Tahun 2011 ada surat KPK kepada mantan Bupati Tapanuli Utara meminta data pertanahan, sebab pada areal wilayah Desa Pohan Tonga ada lahan Desa Pariksabungan dengan luas 20 Ha, dan itulah lahan Pabrik Nenas, Pabrik Kopi dan Cafe yang ada disana” ujar Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara itu.
“Untuk itu kita harapkan agar pihak KPK dan Kejaksaan Agung memberikan perhatiannya untuk mengungkap kasus ini, dimana masyarakat banyak yang dirugikan disana, jangan jangan bangunan yang ada pada lahan 161 Ha itu pakai Sertifikat Prona” ucap Djonggi sambil tertawa. IGN_Freddy Hutasoit




