INDIGONEWS – Herbert Sianipar yang merupakan adik kandung dari mantan Anggota DPR RI, Mindo Sianipar menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilahan miliknya, tetap dijalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong. Kabupaten Tapanuli Utara. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lumba Sianipar SH kepada reporter Indigonews melalui selulernya, Selasa (8/7/2025).
“Dengan Nomor Perkara: 57/ G/ 2025/ PTUN.MDN, kita telah menghadiri sidang pertama pada tanggal 01 Juli 2025 dalam acara pemeriksaan persiapan panggilan sidang. Kita akan membuka semua data dan fakta, dimana sebelum kita mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, kita telah menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara” ujar Lumban.
“Atas lahan yang di Sertifikat Hak Milik (SHM) itu, tentu punya sejarah atas hal kepemilikan dan itu akan kita paparkan semua nanti di persidangan selanjutnya. Juga kiri dan kanan dalam lahan tersebut juga klien kita pemiliknya sebelumnya” jelas Lumban.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tentunya harus jeli menyikapi hal ini sebelum mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan menjadi pertanyaan bagi pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, kenapa PBG diterbitkan akhir akhir ini atas bangunan tersebut, sementara bangunan dalam sengketa dan bahkan fisik bangunan sudah berdiri sekitar 60%, ada apa atau apa ada ?” tanya Djonggi Napitupulu selalu Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara.
“Patut muncul dugaan kecurigaan atas penerbitan PBG atas bangunan tersebut, dimana pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas terkait sudah sempat memerintahkan agar aktifitas bangunan dihentikan menunggu prosedur atau persyaratan diselesaikan, namun muncul lagi masalah sengketa lahan, dimana yang dikatakan pemilik lahan yang sebenarnya mengajukan gugatan ke PTUN, namun kenapa muncul PBG dalam polemik kepemilikan lahan, ada apa yang terjadi sebenarnya” tanya Djonggi Kembali.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Pemungkinman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Godwin S saat dikonfirmasi terkait bangunan yang berada diatas lahan sengketa/ gugatan mengatakan “Kita hanya dalam perhitungan dalam bangunan yang di ajukan, dan sudah sesuai prosedur. Dan untuk terkait adanya sengketa atau gugatan, itu adalah urusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)”.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan saat dikonfirmasi tidak berhasil, selulernya nonaktif. IGN_Freddy Hutasoit




