INDIGONEWS – Merasa hak tidak dipenuhi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, karyawan PT. Rejeki Abadi Sambosar (PT. Ras) bergerak dibidang pengolahan TBS atau dikenal PKS dilaporkan secara resmi ke DPRD Simalungin dan ke UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah III, Dinas Kerenaga kerjaan Sumut, Jumat 18/7/2025).
AS didampingi JHS dan Adi salah seorang karyawan menjelaskan bahwa PKS milik PT. Ras yang beralamat dijalan Sutomo, Magori Sambosar, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun – Sumut, mulai beroperasi sejak bulan Oktober 2023 tidak pernah memberikan hak upah lembur kepada ± 100 orang padahal semua karyawan bila sift pagi kerja mencapai 11 jam dan sift malam hingga 13 jam padahal sesuai regulasi yang berlaku jam kerja karyawan hanya 7 jam.
“Saya sudah 11 bulan kerja bang, tidak pernah menerima upah lembur, dan tidak ada libur sekalipun tanggal merah. Begitu juga sistem PKWT harus dibatalkan karena PT Ras perusahaan yang pekerjaanya sifat terus menerus (produksi) sebagaimana diatur dalam dalam Passl 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan dipertegas pada Pasal 81 Perpu Cipta Kerja” ucap AS.
“Atas kesemana memaan yang dilakukan PT. Ras, kami telah melaporkan DPRD Kabupaten Simalungun dan pada hari Seni (14/7/2025) telah rqpat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Simalungun, tetapi pihak PT. Ras tidak ada yang hadir sehingga terkesan lecehkan Lembaga legislatif tersebur, kami hadir 9 orang perwakilan dari 100 orang karyawan PKS tersebut” jelas AS diyakinkan JHS bersama Adi.
“Sebelumnya juga, kami telah melapor ke Dinas Tenagakerja Provinsi Sumut, melalui UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Pematangsiantar memanggil karyawan dan kami 10 orang perwakilan telah memberikan keterangan terkait kesenjangan yang terjadi di PKS” tambahnya.
Ketidak hadiran pihak PT. Ras atas undangan Komisi IV DPRD Simalungun yang diduga telah melecehkan lembaga negara tersebut, sehingga Komisi IV bersepakat untuk langsung turun ke PKS dalam waktu dekat.
Samapi berita ini terbit, redaksi Indigonews masih berupaya mendapat keterangan dari pihak PT. Ras atas dugaan pelanggaran hak karyawan terjadi. IGN_Red




