INDIGONEWS – Rangka meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang Undang ini mewajibkan Pemerintah Desa harus lebih terbuka dan tranparansi terkait penggunaan Dana Desa(DD) kepada masyarakat, Minggu (20/7/2025).
Transparansi Dana Desa dapat dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain: pengumuman anggaran secara terbuka di tempat tempat strategis, papan pengumuman desa, media sosial resmi, dan website desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan desa.
Namun, aturan ini diduga dilanggar Pangulu Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun – Sumut. Terlihat bahwa tidak ada papan transparansi anggaran Dana Desa yang dipajang didepan Kantor Pangulu Nagori Janggir Leto. Hal itu terpantau saat reporter Indigonews menyambangi Kantor Pangulu Nagori Janggir Leto (Kamis, 17/7/2025) sekira pukul 14.00 Wib, dan hanya bertemu dengan seorang Perangkat Nagori menjabat KAUR Kesra, sedangkan Pangulu, Sembi Sinaga tidak berada dikantor.
Sisi lain, seorang warga Nagori Janggir Leto mengatakan bahwa Panguluh (Kepala Desa.red) itu jarang masuk kantor, karena isterinya juga menjabat KAUR Pemerintahan Nagori.
Ketika KAUR yang juga isteri Pangiluh Nagori Janggir Leto yang berada di kantor, saat dikonfirmasi terkait papan informasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang tidak dipajang di depan kantor mengatakan belum dipasang, sementara kegiatan pembangunan dan penyaluran Dana Desa sudah selesai di kerjakan diantaranya pembagian BLT DD dan Pembangunan rabat beton.
Selain itu saat ditanya terkait Anggaran Dana Nagori (ADN) Tahun 2023/2024 di pergunakan untuk apa, KAUR tersebut menjawab “Saya tidak tau pak, tanyakan saja sama Panguluh pak”.
Sementara Panguluh Nagori Janggir Leto, Sembi Sinaga sampai berita ini diterbitkan tidak bersedia memberikan informasi. IGN_Man




