INDIGONEWS – Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan pengecekan dalam pembangunan hotel milik Polin Sitorus di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu yang juga sebagai Ketua Team LSM Aliansi Toba Melawan kepada reporter Indigonews, Senin (22/7/2025).
Dikatakan Djonggi “Sesuai investigasi yang kami lakukan dilapangan, bahwa bangunan dimaksud sudah bergeser dari luas tanah 2.665M2 yang disetujui pihak Tata ruang Dinas PUTR Toba. Dan bahkan bangunan sudah berada pada koordinat 2,35’N 99,09’E dipermukaan/ ketinggian 901.2m. Tentu sudah menyalahi ketentuan dan aturan Sempadan Danau Toba”.
“Kita telah kordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, dimana koordinat yang kita sampaikan kepada pihak BWSS II telah telah menyalahi aturan oleh pihak pemilik Hotel Na Polin. Dan bahkan mereka disebut akan turun ke lokasi pembangunan” terang Djonggi.
Djonggi juga mengatakan “Danau Toba terletak di Provinsi Sumatra Utara memiliki Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 3.789,07 km2 dan terdapat 153 anak sungai yang bermuara ke Danau Toba. Ketinggian permukaan air Danau Toba kembali naik mendekati 905 meter di atas permukaan laut (mdpl)”.
“Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1695/ KPTS/ M/ 2022 tentang penetapan garis sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba – Asahan menjelaskan bahwa muka air tertinggi yang pernah terjadi pada elevasi+905 (Sembilan ratus lima) meter” jelasnya dengan tegas.
Plt Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toba, Gumianto Simangunsong saat dikonfirmasi atas disebutnya pihak Dinas PUTR akan turun melakukan pengecekan pembangunan Hotel Na Polin di Lumban Gaol Kecamatan Balige sampai berita ini terbit belum memberikan Jawaban.
Demikian juga pemilik bangunan Polin Sitorus belum memberikan jawaban, saat dikonfirmasi terkait luas tanah yang disetujui oleh Dinas PUTR telah bergeser dari 2.665M2. IGN_Freddy Hutasoit




