INDIGONEWS – Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas, IPDA. M. Ruslan mengakui melalui personil Polsek Datuk Bandar telah mengamankan SZ (52) warga Dusun III, Desa pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan – Sumut, Rabu (30/7/2025) pukul 14.00 Wib.
SZ ditangkap atas penganiayaan yang dilakukanya kepada AL (41) warga Dusun VII A, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Ruslan menjelaskan kronologi kejadian singkat pada hari Senin (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wib, telah terjadi tindak pidana kekerasan penganiayaan yang dilakukan terlapor SZ terhadap AL dengan cara memeluk korban dari belakang badan lalu tersangka menumbuk pelipis mata kiri korban hingga pelipis mata kiri korban mengalami luka dan berdarah.
Akibat kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ruslan mengatakan pasal yang dipersangkakan kepada SZ adalah pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. IGN_Sas




