INDIGONEWS – Kerja cepat dan solid ditunjukkan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan.
Kasus ini bermula pada hari Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 Wib saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba tiba didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
Isi surat tersebut sangat pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000 dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi.
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan dipimpin IPDA. Asun Simanjuntak, kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut membantu penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan seorang pelaku bernama Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari ibu korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, atas nama Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40) yang juga berhasil ditangkap di rumah masing masing.
“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga dijalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 Wib” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal kepada reporter Indigonews melalui sambungan selular.
Zaki ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana” tutup Riffi. IGN_Frans Siregar




