INDIGONEWS – Setelah menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Tapanuli Utara dengan Nomor Pendaftaran IDG000000098 Tanggal 12 November 2020 yang ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Kabupaten Tapanuli Utara kembali menerima sertifikat Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara dengan Nomor Pendaftaran IDG000000190 Tanggal 7 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Menteri Hukum dan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumut pada hari Jumat (257/2025). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Utara SEY Pasaribu baru baru ini.
Lanjut SEY Pasaribu menjelaskan sertifikat diperoleh karena kopi arabika dan kemenyan Kabupaten Tapanuli Utara memiliki ciri khas dan kualitas yang berbeda dengan daerah lain, sehingga melalui terbitnya sertifikat maka ada perlindungan untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan nama Indikasi Geografis secara ilegal sehingga kualitas dan ciri khas kopi arabika dan kemenyan Tapanuli Utara dapat terus dipertahankan keasliannya.
“Terimakasih untuk seluruh pengurus Lembaga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi arabika dan kemenyan Tapanuli Utara yang telah memberikan hati dan pikiran serta tenaga sehingga sertfikat IG ini bisa diterbitkan” puji SEY Pasaribu.
Juga SEY Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Hukum RI/ Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/ Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, dimana telah memfasilitasi dan memberi banyak masukan hingga proses penerbitan sertifikat dapat terlaksana.
“Semoga dengan terbitnya sertifikat IG kemenyan Tapanuli Utara dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terhindar dari klaim/ pemalsuan produk kemenyan serta mampu meningkatkan nilai jual kemenyan” terangnya mengakhiri. IGN_Freddy Hutasoit




