INDIGONEWS – Adanya program penyediaan pupuk yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 50.000.000/ Desa menjadi bahan pembahasan ditengah tengah masyarakat, dimana dikatakan hal ini dapat menimbulkan praktek korupsi terjadi, baik dari segi pengadaan dan bahkan penggunaannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan ada hal positifnya atas pengalokasian anggaran senilai Rp. 50.000.000 untuk pembelian pupuk pada setiap Desa, dan ini untuk menjaga kelangkaan pupuk suatu waktu. Dan untuk hal negatifnya tentu cukup besar dan bahkan memicu terjadinya praktek korupsi.
“Contohnya, siapa pengadaan pupuk tersebut, dan apakah pihak Desa yang membelanjakan pupuk tersebut dari distributor maupun dari pengecer, sebab dalam perbandingan harga juga ada serta jenis pupuk apa yang akan disediakan ?” tanya Djonggi Napitupulu.
Lanjut Djonggi menyampaikan “Penyediaan pupuk ini bentuk penggunaannya bagaimana, apakah masyarakat petani membeli dari Desa atau sifatnya BUMDes. Ya tentu harus dijelaskan, sebab nilainya ini cukup besar apabila semua Desa dilibatkan dalam program tersebut. Bayangkan 241 Desa dikalikan dengan Rp. 50.000.000 tentu nilainya Rp.12.050.000.000“.
“Untuk itu, kita berharap agar jangan menimbulkan terjadi praktek korupsi pada Desa hanya untuk mencari keuntungan bagi sekelompok. Dan juga kita harap agar pihak Kejaksaan tetap mengawasi dengan ketat” harap Djonggi.
Plt. Kepala Dinas PMDes Kabupaten Tapanuli Utara, Setya Dharma Nababan saat dikonfirmasi terkait program tersebut mengatakan “Itu merupakan hasil musyawarah masyarakat Desa masing masing dan itupun pihak Fesa masing masing yang membelanjakan dan bahkan mereka yang menentukan siapa penerimanya”.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga melalui Kasi Intelijen, Mangasi Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait pengalokasian anggaran Dana Desa senilai Rp. 50.000.000 per Desa untuk pembelian pupuk mengatakan “Kita akan melakukan pengawasan atas pembelian pupuknya, apabila kita temukan kegiatan itu mark up tentu akan kita tindak tegas, karena ini menyangkut uang Negara/ uang rakyat”. IGN_Freddy Hutasoit




