INDIGONEWS – Hotel Sopo Haven beralamat dijakan Gereja Pematangsiantar sudah beroperasi beberapa bulan ini ternyata belum miliki PBG dan SLF. Bahkan anehnya sesuai informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) mereka terbitkan hanya untuk gedung 1000M² dengan ukuran lahan 20 x 20 M².
Terbitnya SPPL hanya untuk bangunan volume 1000 M², sehingga dalam hal ini juga adanya monopoli luas bangunan diduga terjadi, dimana sesuai amatan dan investigasi bahwa lahan seluas 20 x 20 M² dibangun keseluruhan sebanyak 5 lantai, bila 1 lantai bangunan luasnya 400 M² maka yang memiliki SPPL hanya sekitar 3 lantai dan 2 lantai tanpa SPPL.
Kepala Pidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematangsiantar juga sebagai Pengawas PBG, Henry Jhon Musa Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini Hotel Sopo Haven belum memiliki PBG, Senin (11/8/2025).
“Belum ada PBG, sesuai info dari admin PBG atas nama Ibu Citra” kata Musa.
Saat ditanya apakah Dinas PU dalam hal ini Pengawas PBG tidak menyurati Satpol PP akan beroperasinya Hotel Sopo Haven tanpa PBG dan SLF, Musa menjawab “Bukan sebaliknya. Pengawasan PBG berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung yang telah ada PBGnya agar sesuai dengan dokumen perencanaan teknis yang disetujui oleh Dinas PU. Untuk bangunan di Kota Pematangsiantar yang jumlahnya ribuan yang tidak memiliki PBG harusnya ini masuk penegakan Perda”.
Bukankah harusnya terlebih dahulu Dinas PU yang terlebih dahulu menyurati Satpol PP terkait belum adanya PBG Hotel Sopo Haven beroperasi, Musa juga menjawab “Jadi dipahami bahwa yang menyurati ini dari Satpol PP ke Dinas PU untuk mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan yang tidak miliki PBG”.
“Sudah banyak selama ini permintaan bongkaran surat dari Satpol PP yang kami keluarkan, masa Pak Farhan malah belum ada surat masuk. Kami punya data” tegas Musa.
Saat ditanya kembali kebenaran akan beroperasinya Hotel Sopo Haven tanpa PBG, sebanarnya siapa yang seharusnya pertama melakukan menyurati untuk menibdak, Musa menjawab “Tanya saja Kasatpol PP, saya bisa berargumen dengan mereka supaya tertib Kota ini”.
Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzami saat dikonfirmasi terkait Hotel Sopo Haven yang sudah berbulan bulan beroperasi tanpa PBG dan SLF, mengatakan “Belum kami terima dari Dinas PU keterangan soal ketiadaan PBG dan sudah kami tanya minggu lalu”.
Terkait SPPL hanya 1000 M² diterbitkan Dinas LHK, Farhan menjawab “Sudah komunikasi dengan DLHK meminta SPPL yang 1000 M²”.
“Satpol PP sampai hari ini belum menerima laporan dari Dinas PUTR sebagai OPD yang bertanggung jawab terkait penerbitan PBG” jelas Farhan.
“Jika hotel tersebut belum memiliki PBG seharusnya Dinas PUTR menyampaikan surat permohonan penertiban bangunan gedung yang tidak memiliki izin. Agar Satpol PP dapat melakukan penindakan sesuai SOP” tambahnya.
Saat ditanya terkait pernyataan Pengawas PBG Dinas PUTR Pematangsiantar, bukankah seharusnya Satpol PP yang menyurati Dinas PUTR terlebih dahulu, Farhan menjawab “Aturan mana yang dipakainya itu, Pasal berapa di Perda PBG yang menyatakan itu bang”.
“Coba abang tanya dulu sudah ada belum mereka (Dinas PUTR) menyurati Satpol PP” tegas Farhan.
“Aku hanya mau meluruskan bang, jangan kita membenarkan kebiasaan. Tapi biasakanlah yang benar. Bekerja dengan aturan bukan kata katanya dan cocok cocokan aja”“ cetus Farhan.
Sambil mengirimkan kutipan Pasal 22 dan 23 tentang Pengawasan dan Pelaksanaan Penertiban Pembongkaran, Farham kembali mengatakan “Setelah mereka kerja kalo memang perlu pembongkaran baru lah ke pasal 23. Disitu baru kami minta peran mereka sebagai SKPD terkait”.
“Kami ASN bekerja berdasarkan peraturan bang” tutupnya. IGN_Red




