INDIGONEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PR alias Tulang (32) warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu – Sumut diamankan beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat total 2,76 gram bruto serta 1 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang siap edar, Minggu (10/8/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko kosong dikawasan Pajak Hongkong, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir setelah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial Info Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas, IPTU. Arwin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka. IGN_Sun




