INDIGONEWS – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga melakukan giat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijala Gereja tepatnya di sebuah gang, Kelurahan Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng – Sumut, Rabu (13/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP. Rahmad Hutagaol menjelaskan tersangka yang diamankan 2 orang berinisial RP alias Empok (20) warga Kelurahan Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dan berinisial BH alias Utut (31) warga jambalan Pinang, Kelurahan Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kronologis singkat pengungkapan ini berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dan control delivery penyerahan dibawah pengawasan dijalan Gereja, Kelurahan Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya team opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil RP dan BH. Kemudian team opsnal sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil yang berisi 1 paket klip merah berukuran sedang yang berisi 18 paket kecil klip merah dan 7 paket plastik bening berkuran kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 3.70 gram ditemukan ditangan kiri tsk an. Reflon Pasaribu als Empok kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan berhasil ditemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000 yang ditemukan di lantai pondok tempat mereka duduk.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi terhadap RP mengaku bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya dan kaitannya terhadap BH yaitu membantu dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan memperoleh imbalan dalam bentuk uang dari hasil penjualan.
Setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka RP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki yang bernama Undok. Selanjutnya team opsnal sat resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga. IGN_Zai




