INDIGONEWS – Kabupaten Tapanuli Utara saat ini disebut tidak baik baik saja, pasalnya untuk pembelian bahan meterial pada kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 ada pengarahan agar membelanjakan dari Suplayer yang sudah ditentukan di 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara dan bahkan Suplayer tersebut merupakan Tim Sukses (TS) pada Pilkada 2024. Bahkan disebut, apabila Kepala Desa tidak mengikuti arahan yang sudah ditentukan, maka adanya pemotongan sebesar 5% dari kegiatan fisik Desa yang bersumber dari anggaran DD, Selasa (19/9/2025).
Salah seorang perangkat Desa di Kecamatan Sipahutar yang juga merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membenarkan hal itu terjadi “Aawalnya kami dikumpulkan diperhadapkan kepada sejumlah Suplayer, agar membeli bahan material dari salah toko milik marga Simangunsong di Pasar Sipahutar, yang juga merupakan Tim Sukses pada Pilkada”.
Untuk mengetahui kebenarannya, saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas PMDes Kabupaten Tapanuli Utara, Setya Dharma Nababan mengatakan “Pada prinsipnya pembelanjaan desa yang bersumber dari Dana Desa itu kewenangan Desa. Terkait Suplayer juga kewenangan Desa karena mereka melakukan Suplayer harga sebelum belanja. Tidak ada pemotongan pagu fisik Dana Desa. Dana Desa itu dana transfer pusat”.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Mengarahkan pembelian bahan material kepada pihak tertentu dengan imbalan atau imbalan tertentu dapat termasuk dalam tindak pidana gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, atau fasilitas lain, yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan jabatannya”.
“Jika pengarahan pembelian tersebut terkait dengan kewenangan atau jabatan pihak yang menerima, dan ada imbalan atau harapan imbalan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang” tambahnya.
“Kalau ada pengarahan tentu telah terjadi penerimaan imbalan, Jika ada imbalan atau harapan imbalan terkait dengan pengarahan pembelian, maka hal tersebut mengarah pada indikasi gratifikas” ujar Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




