INDIGONEWS – Kepala Desa memiliki tugas dan tanggungjawab yang jelas terhadap Desa yang dipimpinnya. Jika ia juga terlibat dalam LSM, terutama jika LSM tersebut memiliki kepentingan yang berkaitan dengan Desa, bisa terjadi konflik kepentingan. Misalnya, LSM tersebut mungkin memiliki agenda atau proyek yang bertentangan dengan kepentingan Desa, dan Kepala Desa akan kesulitan untuk bersikap netral, patut diduga terjadi pada Kepala Desa Onan Runggu I Kecamatan Sipahutar, dimana Kepala Desa dengan bangga menunjukkan kartu anggota LSM KPK RI. Hal ini diungkapkan M. Sianipar wartawan salah satu media hendak konfirmasi kekantor Desa Onan Runggu I, Selasa (19/8/2025).
“Kita ini mau konfirmasi terkait kegiatan Desa pada tahun lalu yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), malah Kepala Desa Onan Tunggu I, Lola Siamanjuntak menunjukkan kartu anggota LSM KPK RI, sambil menceritakan setiap wartawan datang kekantor Desa Onan Runggu I meminta uang” terang Sianipar.
Lanjut Sianipar mengatakan “Kepala Desa memiliki wewenang yang cukup besar dalam pengelolaan Desa. Jika ia merangkap anggota LSM, ia bisa saja menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan LSM tersebut, misalnya dengan memberikan kemudahan dalam perizinan atau proyek tertentu”.
Lain halnya disampaikan T. Nababan yang juga berprofesi sebagai jurnalis mengatakan “Keterlibatan dalam LSM juga dapat membuka peluang terjadinya korupsi dan kolusi. Misalnya, LSM tersebut mungkin menjadi wadah bagi kepala desa untuk menerima suap atau gratifikasi terkait proyek proyek di Desa”.
Nababan menambahkan “Secara etika, rangkap jabatan Kepala Desa dengan anggota LSM juga tidak sesuai. Seorang Kepala Desa seharusnya bekerja untuk kepentingan seluruh warganya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu”.
Kepala desa Onan Runggu I, Lalo Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait keanggotan dirinya di LSM KPK RI, sampai berita dimuat tidak memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




