INDIGONEWS – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas IPTU. Arwin menjelaskan penangkapan TA (34) oleh personil Polsek Kualuh Hilir. berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP. Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Syafrudi Alamsyah beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AT (34) warga Kecamatan Kualuh Hilir, yang kedapatan memiliki sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,73 gram, dua bungkus plastik klip sedang berisi plastik kosong, satu buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai Rp. 255.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Indra dengan sistem titipan. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, Indra tidak berhasil ditemukan dan kini berstatus DPO.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. IGN_Jas




