INDIGONEWS – Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial PS (23) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan MT (27) warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua tersangka berhasil diamankan dijalan Kabanjahe – Merek, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan dipimpin Kanit I Sat Reskrim, IPDA. Henry Iwanto Damanik setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna silver. Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada hari Selasa malm (5/8/2025), ketika korban Perdinan Sembiring mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan. Ia kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp. 3.700.000 total kerugian ditaksir mencapai Rp. 5.000.000.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Eriks Raydikson Nainggolan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, Rabu (20/8/2025).
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat meninggalkan rumah. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa” tegasnya. IGN_Ting




