INDIGONEWS – Penyelewengan Dana Desa (DD) adalah tindakan penyalahgunaan atau korupsi dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan desa. Hal ini termasuk penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, mark up harga kegiatan, proyek fiktif, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Demikian kuat dugaan yang terjadi di dua (2) desa yakni Desa Onan Runggu 4, Kecamatan Sipahutar dan Desa Parlombuan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Hal itu disampaikan oleh pengamat pembangunan desa, Togar Nababan dan M. Sianipar kepada reporter Indigonews, Kamis (21/8/2025).
Melihat dari kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 – 2024 yakni 1). Informasi Penyaluran Dana Desa Onan Runggu TA 2023. Pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024 Rp. 710.048.000 Tahapan Penyaluran, Status Desa TERTINGGAL Tahap pertama Rp. 285.014.400, kedua Rp. 213.014.400 tahap ketiga Rp. 212.019.200.
Detail data penyaluran Penyertaan Modal Rp. 30.000.000. Penggunaan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkata Prasarana Jalan Desa (Goronggorong, Selokan, Box/ Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) sebesar Rp. 184.227.400.
Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp 3.600.000. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp. 3.771.000. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp. 30.447.000. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/ Polindes Milik Desa (Obat obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/ Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) sebesar Rp. 30.837.000. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat sebesar Rp. 39.000.000. Keadaan Mendesak sebesar Rp. 72.000.000. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) sebesar Rp. 142.560.000. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 11.950.000.
Dan untuk Tahun 2024, Informasi Penyaluran Dana Desa 2024, Pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024 pagu sebesar Rp. 716.551.000. Tahapan Penyaluran Status Desa TERTINGGAL tahap pertama Rp. 372.579.800 dan tahap kedua Rp. 343.971.200.
Detail data penyaluran, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 142.560.000. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) sebesar Rp. 15.374.000. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat sebesar Rp. 5.000.000. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp. 214.400.000. Keadaan Mendesak Rp. 72.000.000.
Semua kegiatan ini sambung Togar Nababan patut dipertanyakan, menaikkan harga barang atau jasa dalam proyek desa dari harga sebenarnya, serta membuat proyek/ kegiatan yang sebenarnya tidak ada, tetapi dilaporkan seolah ada dan anggarannya dicairkan. Dan patut juga diduga yang terjadi di Desa Parlombuan Kecamatan Pangaribuan, diduga tidak ada peran Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam kegiatan, terbukti “drum saja tidak dikenal”.
Kepala Desa Onan Runggu 4, Sampe Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait kegiatan DD Tahun Anggaran 2023 – 2024 yang akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengatakan “Apa lagi yang saya mau katakan (baboha ma dohonku amang)”.
Juga demikian Ronald Margandatua Gultom Kepala Desa Parlombuan Pangaribuan, saat diminta uraian kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan juga lokasi kegiatan, sampai berita ini terbit tidak bersedia menjawab dan memberikan uraian kegiatan. IGN_Freddy Hutasoit




