INDIGONEWS – Pernyataan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herri Okstarizal terhadap perbuatan Febrio Ambarita selaku Irbansus disebut hanya sebagai kelalaian patut diduga melindungi seorang ASN melakukan upaya tindak pidana. Hal ini didasri karena setelah bercerai resmi dengan isterinya sejak bulan Juli 2023, yang bersangkutan dengan sengaja tidak melakukan laporan amprahan gaji sehingga sampai bulan Agustus 2025 masih tetap menerima tunjangan isteri sebesar Rp. 14.810.970.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan seorang PNS tidak secara otomatis lepas dari pidana hanya karena mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana tetapi hanya faktor pertimbangan hakim dalam menentukan beratnya hukuman atau sanksi sebagai mana diatur dalan UU 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (26/8/2025).
Syamp juga menjelaskan, sekalipun kerugian negara hanya Rp. 14.810.970 bukan merupakan kelalaian seperti halnya dikatakan Herri Okstarizal, tetapi sudah terpenuhi unsur tidak pidana, dikuatkan bahwa Febrio Ambarita katanya telah melakukan pengembalian berarti menyadari kesalahan atas perbauatanya selama ± 26 bulan menerima uang negara yang bukan haknya, dari unsur ini Febrio Ambarita patut diduga telah melakukan penyimpangan, peyelewengan uang negara.
“Bukan melihat jumlah total kerugian, tetapi selaku ASN dengan sengaja melakukan pembohongan status perkawinan tidak melaporkan perceraian sehingga masih tetap menerima tunjangan isteri inu sudah memenuhi unsur pidana dari pemerimaan tunjangan isteri selama ± 26 bulan inilah menjadi adanya penyimpangan dan penyelewengan uang negara terjadi, jadi ini murni pidana bukan kelalaian” tegas Syamp.
“Dari pernyataan Kepala Inspektorat, Herri Okstarizal sebut ini adalah kelalaian ini bisa menjadi citra buruk dan mencoret namanya dari ikut serta jobfit eselon 2 kedepan karena dengan sadar berupaya melindungi bawahanya melakukan kessalahan, kita minta Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi memperhatikan ini supaya tidak memberikan kesempatan kepada Herri Okstarizal menjabat eselon 2” teranf Syamp.
Selain dugaan perbuatan pidana korupsi, Febrio Ambarita juga diduga telah melakukan pelanggaran PP Nomor 42 Tahun 2004, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kita akan surati APH dan Walikota Pematangsiantar terkait hal inu untuk meminta apakah layak perbuatan Febrio Ambarita ini dan apakah sudah tepat perbuatan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar sebut hanya kelalaian bukan tindak pidana terjadi” tutup Syamp. IGN_Man




