INDIGONEWS – Payung, meja dan kursi milik Cafe 21 Kopi Ice Crean berada dibadan jalan Vihara Siantar Square, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar terbukti telah mengakibatkan gangguan trantibum sehingga banyak desakan warga supaya Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan pembongkoran atas coran dilakukan pemilik dibadan jalan yang tidak memiliki izin, Rabu (27/8/2025).
Sesuai informasi, bahwa pemilik diketahui bermarga Marpaung bersama isterinya malah melakukan perlawanan dengan mengatakan tudak ada urusan dengan Satpol PP Pematangsiantar. Hal ini menunjukkan bahwa pemilik Cafe kangkangi Perda dan tidak menghargai Satpol PP selaku penegak Perda.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendesak Satpol PP Pematangsiantar untuk segera melakukan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 1992 dan peraturan pemanfaatan ruang bahu jalan.
Sisi lain Syamp juga menjelaskan bahwa Satpol PP Pematangsiantar telah menerbitkan surat peringatan I dengan Nomor: 010/ 000.1.10/ 1251/ VI – 2025 tertanggal 30 Juni 2025 dimana surat langsung diantarkan personel Satpol PP. Pada saat mengantarkan SP I isteri dari Marpaung selaku pemilik Cafe 21 Kopi Ice Cream malah bentak bentak personel Satpol PP dan berupaya tidak menerima surat.
Tambah Syamp, merasa tidak ada etikad baik dari pengusaha Cafe, Satpol PP Pematangsiantar kembali menerbitakan Surat Peringatan II dengan Nomor: 010/ 000.1.10/ 1306/ VII – 2025 tertanggal 11 Juli 2025 tetapi pengusa Cafe terkesan sangat bebal dan tidak peduli akan kesalahan dan gangguan yang diakibatkan usaha komersilnya, karena selama ini juga sebelum adanya Cafe pengusa juga tidak mengizinkan juru parkir untuk menggunakan badan jalan didepan toko miliknya yang bergerak dibidang toko kain.
“Anehnya, Satpol PP Pematagsiantar dibawah kepemimpina Farhan Zamzami tidak dipedulikan oleh pengusaha Cafe bahkan sesuai informasi pengusaha mengatakan bahwa badan jalan yang digunakanya sebagai tempat komersil adalah lahan pekarangan milik mereka bukan milik negara/ daerah” jelas Syamp.
Setelah surat SP I dan SP II tidak digubris, Satpol PP Pematangsiantar kembali melayangkan Surat Peringatan III dengan Nomor: 010/ 000.1.10/ 1581/ VIII – 2025 tertanggal 21 Agustus 2025 melalui kantor pos. Karena sesuai informasi SP II dan SP III dikirim melalui kantor pos karena pengusaha Cafe 21 Kopi Ice Cream melakukan perlawanan dan tidak bersedia menerima surat peringatan saat diantarkan langsung.
Menyikapi hal itu, Syamp Siadari menyangkan sikap Ka. Satpol PP Pematangsiantar yang terbilang lamban dalam penegakan Perda, dimana SP I bulan Juni dan SP II bulan Juli bahkan SP III perbulan Agustus 2025 rentang waktu yang sudah terlalu lama sekalipun melaksanakan tugas berdasarkan SOP tetapi terkesan tidak mampu tegakkan Perda.
“Sesuai dengan regulasi, bahwa rentang waktu SP I ke SP II hanya butuh 7 hari kerja bukan berbulan bulan, tetapi yang terjadi hanya untuk penegakan Perda ke pengusaha Cafe 21 Kopi Ice Cream aja butuh 3 bulan ini sangat kinerja buruk, segera terbitkan Surat Pembongkaran dan Penyegelan karena sudah sangat mengganggu dan kangkangi Perda pengusaha tersebut” tutupnya. IGN_Red




