Indigonews.id | Simalungun – Pos Anggaran yang ditampung pada APBD 2016 Kabupaten Simalungun perihal pengadaan lahan parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah Parapat sebesar Rp. 180.000.000.- layak dipertanyakan dan harus dilakukan evaluasi kebenaran pembelian lahan apakah sesuai Harga Satuan atau Nilai Jual Objek Pajak pemerintah atau adanya mark up anggaran.
Namun Direktur RSUD Parapat jauh hari sebelumnya ketika dikonfirmasi tidak dapat memberikan informasi yang akurat dengan alasan bahwa saat pengadaan belum dirinya yang menjabat sehingga tidak mampu memberikan penjelasan tentang kebenaram anggaran tersebut. Selaku pejabat pengganti yang sudah dilantik Bupati Simalungun sikap yang dipertontonkan sang Direktur dinilai kurang efisiean bahkan tidak bertanggung jawab, bahkan saat dikonfirmasi kembali (18/10) tidak bersedia menjawab telephone.
Hal tersebut membuat berang S.Tambunan selaku Direktur Eksekutife LSM FORUM 13 dimana sikap Direktur sangatlah buruk dalam managemen kepemimpinan karena hanya berupaya mengelak atau pun tidak mau tau akan kejadian pada instansi yang dipimpin sebelum dia menjabat.
Jelasnya, proyek pengadaan lahan parkir pada RSUD Parapat haruslah transparan seharusnya Direktur mampu menjabarkan luas lahan yang telah dibeli dan harga satuan permeter lahan sesuai NJOP Pemerintah pada Kecamatan Girsang Sipanganbolon supaya tidak ada paradigma telah terjadinya mark up anggaran.
Sisi lain diharapkan DPRD Simalungun lebih kooperatife dan tegas dalam pembahasan anggaran serta melakukan legislasinya untuk menghindari anggaran yang sia sia.




Discussion about this post