Indigonews.id | Simalungun – Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar diduga berperan dalam penyimpangan anggaran DD 2017 dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan Lau Cimba Huta VI dimana volume kegiatan 500 x 3 x 0.05 meter menelan anggaran sangat pantastis sebesar Rp. 226.500.000. Acap kali disambangi kekantornya, namun pangulu tidak pernah berada di ruang kerjanya namun para perangkat nagori yanh ditemui di kantor tidak bersedia memberikan informasi keberadaan sang pangulu.
Hasil pantauan, bahwa adanya kegiatan pengaspalan tidak mencapai ketebalan 5cm sehingga saat ini kondisi bangunan sudah terkesan terkelupas bahkan ada dibeberapa titik yang sudah berlobang dan berpotensi akan cepat rusak karena memang cacat mutu.
Terlihat jelas cacat mutu bangunan saat team mencoba mencongkel batu koral pasangan yang tidak di sangka ternyata gampang terlepas dari rekatan aspal dan susunan batu yang baru satu bulan selesai dikerjakan. Masyarakat setempat juga sangat menyayangkan hasil kegiatan yang terkesan asal jadi bahkan berani menyatakan dalam waktu dekat jalan lau cimba akan menjadi tumpukan kerikil kerikil lepas.
Hitungan kasat mata bahwa dari pagu anggaran yang sangat pantastis hanya menghasilkan bangunan cacat mutu kegiatan yang ditanggung jawabi Pangulu Nagori Rambung Merah diduga merugikan uang negara sebesar Rp. 45.000.000.- hal ini didapat dari tonase batu koral yang digunakan dan banyaknya cairan aspal serta upah pekerja yang kemungkinan besar telah di mark up.
Ketua LSM Forum 13, Syamp Siadari menyayangkan kinerja Pangulu Nagori Rambung Merah yang selalu kucing kucingan dengan insan pers bahka sikap sang pangulu sudah cerminan seseorang yang tidak layak menjadi contoh teladan. Harusnya Pangulu lebih transparan dan terbuka karena proyek tersebut berasal dari APBN bukanlah uang pribadi dimana sudah sangat jelas adanya Undang Undang yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan dan mendapatkan informasi.
Jelas Syamp, LSM Forum 13 akan menyurati Pangulu guna mendapat gambar teknis, RAB dan lainya terkait pelaksanaan proyek pengaspalan dan bila mana Pangulu tidak bersedia memberikan hak jawab, secara resmi kelembagaan kegiatan tersebut akan dilaporkan ke kejaksaan maupun kepihak kepolisian sehubungan dengan telah terbitnya pernyataan Kapolri menghimbau semua jajaran kepolisian berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan DD 2017. DarS




Discussion about this post