Indigonews | Simalungun – Pangulu Nagori Bandar Dolok, PP Gultom diduga menjual lahan pekarangan kantor nagori untuk dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hal ini terlihat dari tumpukan sampah dibelakang kantor dan saat ini menimbulkan aroma bau busuk sehingga dirinya beserta perangkat nagori tidak pernah masuk kantor sehingga setiap masyarakat mengurus surat harus kerumah.
Anehya kondisi ruangan kantor sangat memprihatinkan sehingga terkesan bak kandang ayam, kondisi sampah terletak disembarang tempat bahkan semua dinding dan lantai kantor sudah banyak retak memanjang sehingga tak satu orang pun yang betah tinggal diruangan. Hal ini sudah pernah dirembukkan pada musrembang nagori supaya adanya anggaran DD untuk rehab kantor namun warga tidak mengetahui kebijakan yang diambil pangulu.
Kantor pangulu tidak layak disebut bangunan kantor instansi pemerintah karena selain kumuh, busuk dan berantakan bahkan tidak pernah berpenghuni karena tak ada satu orangpun aparat nagori yang pernah duduk santai di ruang kerja karena merasa tidak nyaman sehingga layak diduga kesemua perangkat nagori makan gaji buta. Padahal posisi kantor persis berada di lintasan jalan besar Siantar – Paparap bahkan lintas provinsi.
Rajagukguk sebagai Ketua Maujana Nagori sangat menyayangkan kinerja pangulu dan perangkatnya bahkan permasalahan kondisi kantor dan kehadiran perangkat nagori baik sekdes maupun kaur sudah dibawakan dalam rapat musyawarah desa (musrembangdes) hal ini ini juga bertentangan dengan pidato Bupati saat pelantikan 72 pangulu secara serentak minggu silam.
Darwin Simbolon, Koordinator Penegakan Hukum dan Pengawasan Aparatur Negara LSM FORUM 13 dalam waktu yang dekat akan menyurati beberapa temuan terkait Nagori Bandar Dolok dimana sesuai investigasi dalam pelaksanaan program DD 2017 pada proyek parit pasangan adanya dugaan kerugian uang negara secara hitungan cepat sekitar Rp. 27.500.000.-
Jelasnya, Begitu juga pada pelaksanaan kegiatan lainya yang akan diungkap dimana adanya dugaan kegiatan dana desa 2017 ada yang tidak sesuai dengan keputusan Musrembangdes, tidak ditampung pada APBD Des, tidak ada tertera pada RPJM/RPJP Desa tetapi kuat dugaan adanya pengadaan sesuatu barang yang dipaksakan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui BPMN harus dibeli atau ditampung pada anggaran DD 2017. Sensus




Discussion about this post