Pematangsiantar (Indigonews) – teliti punya teliti akan buku Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 terkesan banyak kejanggalan anggaran yang tidak dapat diterima penerapanya.
Seperti yang dituangkan pada laporan realisasi Bantuan Sosial sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupaih) yang diperuntukkan kepada seseorang atau individu dimana anggaranya tidak terencana.
Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Jelas dibeberkan pada peraturan tersebut bahwa bantuan sosial berupa uang yang diberikan kepada individu dan/atau keluarga terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang telah direncanakan akan dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD, sementara untuk bantuan sosial yang belum direncanakan dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan, pagu anggaran tidak boleh melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan.
Namun dalam hal ini Pemerintah Kota Pematangsiantar disinyalir tidak menerepkan azas dan kriteria serta diduga pos anggaran yang digucurkan kepada seseorang tidak terencana diduga ajang manipulasi anggaran atau sarat korupsi.
Namun sampai pemberitaan ini diterbitkan staff bagian kemasyarakatan Pemko Siantar tidak ada yang bersedia buka mulut untuk memberikan identitas penerima bantuan sehingga makin kuat dugaan telah terjadinya mark up anggaran yang dilakukan para mafia anggaran. Red




Discussion about this post