Pematangsiantar (Indigonews) – Pasangan Calon JR-Ance yang diusung Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa kembali dinilai Tidak Memenuhi Syarat untuk mencalonkan diri ikut dalam ajang Pilkada 2018.
Dimana penetapan TMS yang dibacakan KPU Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/3) siang hari tadi atas dasar bahwa paslon belum memenuhi syarat sebagai mana yang telah ditetapkan oleh putusan sidang Bawaslu Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.
Dasar yang dipegang teguh oleh KPU Provsu bahwa pada putusan sidang Bawaslu menegaskan pasangan JR-Ance harus kembali melakukan legalisir Ijazah bukan malah menerbitkan SKPI karena 4 hari sebelum terbitnya Surat Keterangan tersebut adanya surat laporan kehilangan Ijazah atas nama Jopinus Saragih G.
Pada saat pembacaan diluar pekarangan KPU Provinsi Sumut adanya orasi yang merupakan tim dan relawan paslon JR-Ance, dimana tim dan relawan menjelaskan bahwa SKPI adalah sama dengan Ijazah.
Kemungkinan besar KPU Provinsi Sumut dalam penetapan pencoretan untuk ke dua kalinya nama paslon karena adanya kejanggalan kejanggalan sehingga terbitnya SKPI. Setelah pembacaan putusan yang final dan mengikat atas TMS nya paslon pihak aparat kepolisian terlihat lebih meningkatkan penjagaan pada kantor sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Darwin Simbolon




Discussion about this post