Deliserdang (Indigonews) – Tersangka Pengguna Narkotika jenis sabu, Supriadi alias Gendon (40) warga Dusun II Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang bersama 3 orang rekanya tak berkutit saat ditangkap Satuan Reskrim Polsek Pancur Batu, Sabtu (18/8/2018) pukul 17.00wib.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari warga melihat gerak gerik 4 sekawan yang sangat mencurigakan sedang berada di Gang Sosial I Tanjung Anom, Selang beberap jam Team Pengasus Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan dan melihat memang benar ada 4 orang yang sedang duduk berada di TKP.
Setelah yakin dengan ciri ciri tersangka, Team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket kecil Narkotika jenis Sabu seberat 0.12gram dari kantong celana jeans Gendon.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh pengedar warga Tanjung Anom yang kerap dipanggil dengan Nama si BEBEK, namun tersangka tidak mengetahui identitas asli sang bandar.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Faidir Chaniago.SH.MA membenarkan adanya penangkapan seorang pengguna Narkotika jenis sabu dilakukan bawahanya serta menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan serta penyidikan lanjutan guna menguak peredaran Narkotika di daerah hukum Pancur Batu.
Hal senada juga disampaikan Kanit Iptu. Suhailly Hasibuan.SH.MA bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat akan gerak gerik mencurigakan 4 sekawan yang belakangan diketahui sedang ingin menggunakan sabu sabu, dengab sigap dan cepat personil Sat.Reskrim Poksek Pancur Batu langsung melakukan pengintaian dan setelah menyakini adanya kejadian perbuatan melawan hukum, tersangka langsung di bekuk tanpa perlawanan dan langsung di giring ke Polsek Pancur Baty untuk memintai keterangan terhadap tersangka asal usul Narkotika guna memutus rantai peredaran Narkotika di Kabupaten Deli Serdang Khsusnya di Kecamatan Pancur Batu. HSirait




Discussion about this post