Medan (Indigonews) – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Hakim dan Panitera PN Medan terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari para tersangka, ditemukan barang bukti pecahan uang Dolar Singapura, Selasa (28/8/2018).
Adapun tersangka yang ditangkap ada 8 orang yaitu Ketua Pengadilan Negeri, MN, WP, SM, MP (Hakim adhoc) serta dua panitera yakni El dan OS
Hal ini dibenarkan Humas PN Medan, Erintua Damanik. Namun belum mengetahui pasti barang bukti yang dimaksud dan dalam perkara apa adanya OTT olej KPK, kesemuanya telah dibawa ke Poldasu.
“Penangkapan diperkirakan pukul 8.30 wib, kita juga melihat ruangan hakim SM dan MR sudah disegel pihak KPK,” ujarnya.
Ketika media dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan adanya penangkapan hakim di Pengadilan Negeri Medan.
“Barang bukti yang kita amankan berupa uang dolar Singapura. Totalnya adalah 8 orang yang ditangkap. OTT itu diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan” jelasnya. HSirait




Discussion about this post