Jabar (Indigonews) – Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT), Dani Safari Effendi, SH Pertanyakan kendala penyerahan 85 Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Untuk diserahkan Kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
FKMT menyarankan pihak-pihak yang telah menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima aset untuk segera menyelesaikan semua hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Dani Safari Effendi, SH mengatakan saran tersebut dilontarkan setelah pihaknya mendapatkan dokumen atau fakta-fakta penyerahan 85 aset tanah dan bangunan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya; 1). Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya No/1500/DPPKAD/2013 tanggal 2 Oktober 2013, ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum perihal Permohonan Persetujuan Penyerahan 85 Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Tasikmalaya; 2). Surat Kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya tentang Penyelesaian Aset Pemkab Tasikmalaya yang terletak di Wilayah Kota Tasikmalaya Nomor 130/24/Otdaksm. 073/ksd.13-Pe,/x/2013, 028/Mou.38-Aset/2013, ditandatangani Rabu, 16 Oktober 2013, oleh Pihak Kesatu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pihak Kedua Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ukum, Pihak Ketiga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
3). Surat Daftar Aset sebanyak 85 tanah dan bangunan total seluruhnya Rp.660.939.474.002; 4). Surat 41 Daftar Aset yang dihibahkan dari Pemkot Tasikmalaya kepada Pemkab Tasikmalaya berupa tanah dan bangunan seharga Rp. 211.409.011.000; 5). Surat DPRD Kabupaten Tasikmalaya No 170/1048/DPRD tanggal 26 Mei 2016 tentang Rekomemdasi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya H Ruhimat; 6). Nota Komisi I DPRD Kab.Tasikmalaya Nomor 61/ komisi I/DPRD tanggal 6 Januari 2016 ditandatangani Ketua Komisi Arip Rachman SE MM; 7). Risalah Rapat DPRD Kab.Tasikmalaya tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016 ditandatangani oleh Ketua DPRD H ruhinat dan Sekwan DPRD Hj.Nia Kurniati SH MSi, NIP.19591127198503202.
8). Surat Keputusan DPRD Kab.Tasikmalaya Nomor 33 tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 ditandatangani oleh Ketua DPRD H Rhimat, Wakil Ketua Hj. Dede T Widarsih, Ucu Asep Dani, Hj. Titin Sugiartini.
“Dari semua dokumen yang dimiliki Pemkab Tasikmalaya sudah ditemukan dan terbuka memberikan secara utuh. Namun kami belum mengetahui dan mendapatkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Pemkab Tasikmalaya,” papar Dani.
Dani juga meminta Pemkot Tasikmalaya terbuka dengan menjelaskan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, bagaimana sampai aset-aset tersebut belum dimiliki secara hukum yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga masyarakat.
“Kami FKMT (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya), meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda Kota Tasikmalaya menjelaskan apa hambatan dan kendalanya. Kemudian bagaimana bentuk dokumen-dokumen yang dimiliki Pemkot Tasikmalaya sehingga aset tersebut seharusnya sudah dimiliki Pemkot Tasikmalaya” tanyanya.
“Dani Safari Effendi, SH, sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya yang mana Beliau Juga Sebagai Ketua Advokat BPC PAI TASIKMALAYA RAYA Agar Penyerahan aset sebagaimana yang di Paparkan diatas agar segera terealisasi serta Pemkab Tasikmalaya dan pemerintahan kota Tasikmalaya maupun provinsi seogiya nya menjelaskan kepada masyarakat terkait tahapan tahapan berkas yang sudah di ada maupun yang akan di persiapkan untuk proses selanjutnya dalam serah terima aset tersebut” jelasnya. Lamhot Siadari




Discussion about this post