Labuhanbatu (Indigonews) – Menindak lajuti tentang berita penangkapan seorang warga Balai Desa berinsial THN (30) Malam Minggu (3/11/2018) yang di tangkap terbukti memegang barang haram (Sabu) di tangkap di Gang Aman jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan.
Kronologis penangkapan yang di cerita Saudara THN (30) kepada kakaknya berinsial FTA ketika menjenguk Selasa 6/11/2018 di Mapolres labuhanbatu ” berawal dari saudara THN (30) di panggil saudara Ardiansya Lubis juga warga Balai Desa dengan alasan di panggil saudara Lias alias Tata untuk megang barang haram tersebut melalui Ardiansyah Lubis Adik kandung dari Saudara Lias alias Tata.
Kemudian berselang beberapa saat datang seseorang kepada Saudara THN (30) dengan alasan mau membeli barang haram yang ada di tangan Saudara THN ketika di simpang Gang Aman jalan Sirandorung ,barang yang di pegang saudara THN tersebut ke punyaan Lias alias Tata.
“Tapi anehnya Lias Alias Tata tersebut bersama sama dengan THN di simpang Gang aman jalan Sirandorung tersebut ,Lias alian Tata tidak di tangkangkap padahal barang haram tersebut berasal dari Lias alias Tata” papar THN melalui kakaknya pada awak media ketika di kompirmasi.
Awak media yang turun langsung mengkompirmasi pihak keluarga dari sauda THN (30) yang sekarang menjadi Tahan Mapolres Labuhanbatu di jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra utara, pihak kelurga THN meminta kepada Polres Labuhanbatu agar menangkap Lias alias Tata agar di tangkap secepatnya. JE




Discussion about this post