Deliserdang (Indigonews) – Paino selaku anak kandung dan hak waris dari orang tuanya, Alm Tukul dan ibunya Alm. Jariah sesuai surat yang dimiliki pemegang hak atas sebidang tanah seluas 11.000M persegi, dan diketahui telah dihibahkan seluas 200M persegi terletak di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Lahan diwakafkan oleh almarhum ayah Paino atas permintaan mantan Kepala Desa jauh sebelumnya, Alm. Jhon Chairuddin untuk pembangunan rumah ibadah.
Tetapi belakangan mencuat polemik bahwa masyarakat mengklaim tanah tersebut keseluruhan telah di wakafkan Alm. Tukul kepada masyarakat setempat diduga kuat hal ini atas informasi Kepala Desa yang menjabat saat ini sehingga terjadinya pro kontra.
Permasalahan ini pun pun sudah sampai gugatan di Pengadilan Agama sampai tingkat kasasi dengan nomor perkara 232K/AG/2017/PA-LPK dan mengatas namakan Warga sebagai Pengugatnya ditolak dan dimana diputusan awal juga Paino sebagai tergugat bersama Istrinya menang di pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Setelah menang di PN Agama, Paino mengugat BPN Lubuk Pakam, kemudian dengan putusan akhir Paino menang kembali sebagai pemilik hak atas sebidang tanah karena sebagai ahli waris yang sah dan Almarhum orang tuanya dibenarkan hanya mewakafkan lahan seluas 200M kubik.
Begitu juga hasil putusan Kasisi di Mahkamah Agung tertanggal 7 September 1998 No. 180 K/TUN/1996 membatalkan sertifikat lahan wakaf no 44 tanggal 11 oktober 1993.
Awal tahun 2017, Paino kembali mendatangi salah satu kantor Pengacara di Kota Medan, dan minta pertolongan atas perbuatan orang-orang yang menjahatinya dimana dia dikucilkan di tengah-tengah masyarakat atas ketidak benaran yang dilakukan orang-orang kepadanya, permohonan bantuan tersebut ditanggapi H.Supriono Tarigan,S.H,.M.Kn.
Setelah mendalami perkara, dan mengearahkan tim terjun ke lahan sengketa serta menjumpai Kepala Desa yang tak pernah bersedia bertatap muka, Pengacar Supriono juga tidak diterima masyarakat karena masyarakat anggap putusan yang dimiliki Piona abal abal.
“Jika begitu kami dan rekan-rekan ingin membagikan atas putusan dan mengupayakan ketemu dengan masyarakat dan hasilnya terjadilah sesuai dengan pemberitaan yang tertanggal 26/11/2018 dan 24/11/2016 dimedia online INDIGO NEWS.ID, keseluruhan rekan-rekan di aniaya dan di sekap, dan hampir terjadi pembunuhan” ujar Pengacara.
“Kepada Desa dan Kepala Dusun tidak sebagai media untuk keadilan atau perantara corong keadilan, melainkan yang dilakukan kejahatan terhadap perantara atau penyampain atas isi putusan pengadilan” tegasnya. HSirat




Discussion about this post