Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Kasus Jual Beli Kawasan Hutan Siatas Barita, Polres Taput Tetapkan 2 Tersangka

Indigonews.id
11 Januari 2019 | 13:03 WIB

Taput (Indigonews) – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara tetapkan dua orang tersangka atas kasus jual beli kawasan hutan negara di desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan Laporan Polisi no : Lp/327/X/2018/SU/RES TAPUT/SPKT, tgl 15 Oktober 2018.

KapolresTapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen MPSi melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno SH kepada Indigonews mengakui penetapan tersangka atas nama JT (54) dan SK(38) alias pak Grace.

“kita sudah menetapkan dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan atas nama SK, dan sementara tersangka JT sedang dilakukan pengejaran karena melarikan diri sebab kemungkinan JT sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka,” terang Hendro Sutarno, Jumat (11/01/2019).

Mengenai penetapan itu, terang Hendro , kedua tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan cepat sesuai amanat UU No 18 tahun 2013.

“Tindak pidana pengrusakan hutan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan atau pasal 82 ayat (1) huruf b. Pasal 82 ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2.5 milyar” ujarnya.

“Pasal 94 ancaman hukuman paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 Tahun serta pidana denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 100 milyar”, ungkapnya.

Terkait luas kawasan hutan negara yang sudah dijadikan sebagai bisnis ilegal meraup untung ratusan juta kedua tersangka sesuai data pihak berkompeten melakukan pemetaan luasnya luar biasa.

Berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dinas Kehutanan Provsu menerangkan bahwa ke 2 (dua) lokasi yg telah dibeli oleh Ketua GBKP Klasis Pematang Siantar dan yang dibeli oleh Jakup Tarigan dengan luas keseluruhan kurang lebih 10 Hektar. Itu setelah dilakukan pengambilan titik kordinat di TKP dan diplotting kedalam Peta SK. MENHUT No. 579/ Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara diperoleh hasil bahwa lahan yg dibeli oleh Ketua klasis GBKP Pematang Siantar dan yang dibeli Jakup Tarigan berada didalam Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Terbatas.

“Untuk peran Kepala Desa Simorangkir Julu berinisial DS sesuai hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang terperiksa sejak kasus itu ditangani” terang Hendro Sutarno masih tahap proses penyelidikan.

“Keterlibatan kepala desa kena di undang-undang tindak pidana korupai dan masih dalam proses,” tegas Hendro Sutarno melalui selulernya. Freddy Hutasoit

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba