Taput (Indigonews) – Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara tetapkan dua orang tersangka atas kasus jual beli kawasan hutan negara di desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dengan Laporan Polisi no : Lp/327/X/2018/SU/RES TAPUT/SPKT, tgl 15 Oktober 2018.
KapolresTapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen MPSi melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno SH kepada Indigonews mengakui penetapan tersangka atas nama JT (54) dan SK(38) alias pak Grace.
“kita sudah menetapkan dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan atas nama SK, dan sementara tersangka JT sedang dilakukan pengejaran karena melarikan diri sebab kemungkinan JT sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka,” terang Hendro Sutarno, Jumat (11/01/2019).
Mengenai penetapan itu, terang Hendro , kedua tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan cepat sesuai amanat UU No 18 tahun 2013.
“Tindak pidana pengrusakan hutan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan atau pasal 82 ayat (1) huruf b. Pasal 82 ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2.5 milyar” ujarnya.
“Pasal 94 ancaman hukuman paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 Tahun serta pidana denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 100 milyar”, ungkapnya.
Terkait luas kawasan hutan negara yang sudah dijadikan sebagai bisnis ilegal meraup untung ratusan juta kedua tersangka sesuai data pihak berkompeten melakukan pemetaan luasnya luar biasa.
Berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dinas Kehutanan Provsu menerangkan bahwa ke 2 (dua) lokasi yg telah dibeli oleh Ketua GBKP Klasis Pematang Siantar dan yang dibeli oleh Jakup Tarigan dengan luas keseluruhan kurang lebih 10 Hektar. Itu setelah dilakukan pengambilan titik kordinat di TKP dan diplotting kedalam Peta SK. MENHUT No. 579/ Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara diperoleh hasil bahwa lahan yg dibeli oleh Ketua klasis GBKP Pematang Siantar dan yang dibeli Jakup Tarigan berada didalam Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Terbatas.
“Untuk peran Kepala Desa Simorangkir Julu berinisial DS sesuai hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang terperiksa sejak kasus itu ditangani” terang Hendro Sutarno masih tahap proses penyelidikan.
“Keterlibatan kepala desa kena di undang-undang tindak pidana korupai dan masih dalam proses,” tegas Hendro Sutarno melalui selulernya. Freddy Hutasoit




Discussion about this post