Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

SK Pemberhentian Sementara Saut Nababan Diduga Sejumlah ASN Sengaja Permalukan Bupati Taput

Indigonews.id
7 Juni 2019 | 04:30 WIB

Taput – Atas pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Saut Martumbur Nababan, S.PdK guru SD Negeri 173297 Sigumbang, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara No: 271 Tahun 2019 tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terindikasi banyak kejanggalan, dimana pihak Aparat Sipil Negara (ASN) yang membidangi hanyalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara Saut Martumbur Nababan (Terdakwa) merupakan tenaga Pendidik di SD Negeri 173297 Sigumbang, tentu dilindungi oleh Permendikbud No 10 2017 tentang Perlindungan Pada Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Jumatongam Simamora SH.MH kepada Indigonews, Kamis (6/6/2019).

“Setiap profesi pasti memiliki resiko atau kendala baik besar maupun kecil, termasuk bagi seorang guru. Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas seorang guru Menetri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Guru,bukan malahan menekan para tenaga pendidikan,bahkan ini ada indikasi untuk mempermalukan Bupati atas terbitnya SK Pemberhentian sementara sebagai PNS oleh sejumlah ASN yang bersangkutan dalam hal ini“ cetus Jumatongam.

Lanjut Jumatongam, pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dalam Permendikbud No 10 Tahun 2017 telah d tetapkan; 1). Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas; 2). Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

“Juga Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan” tegasnya.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariad Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Alboin Butarbutar SH saat dikonfirmasi tentang Permendikbud No 10 Tahun 2017 tidak dikaitkan terhadap permasalahan yang di hadapi oleh Saut namun anehnya pejabat eselon ini hanya bungkam dan diduga tak pantas menjabat karena tidak mampu mengimplementasika  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Hal yang sama juga dilakonkan Kepala BKD Tapanuli Utara, Hotman Nababan saat dikonfirmasi atas tidak dikaitkannnya Peraturan Permendikbud No 10 Tahun 2017 dalam SK yang dikeluarkan Bupati, juga diam tanpa sepatah kata. Juga sama halnya Kepala Insfektorat Manoras Taraja SH saat dikonfirmasi juga diam sehingga diduga menduduki jabatan hanya faktor kedekaran dan kemungkinan dugaan ada suap ambil kursi jabatan.

Dekan FKIP UNITA dan Universitas Simalungun, Dr Jumaria Sirait.MPd saat di konfirmasi mengatakan janganlah ada kriminilisasi terhadap guru dan Dosen, dimana perlindungan bagi tenaga pendidik telah di atur pada Permendikbud No 10 Tahun 2017 serta UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Bab 1 pasal 1 No 7 – 8, dan Bab 4 pasal 30, 31 dan 32.

“Apabila telah memahami Permendikbud No 10 tahun 2017 dan juga UU No 14 Tahun 2005 ,tentu tidak akan terjadi penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)” jelasnya. Freddy Hutasoit

Share35Tweet22SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba