Jabar – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau harus betul – betul bertanggung jawab atas kejadian ini melalui badan penanggulangan bencana daerah Provinsi untuk segera melakukan penanggulangan pada sumber api dan segera berkoordinasi dengan semua pihak dalam upaya penanganan bagi warga yang terkena dampak asap
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Apakah Undang-Undang ini sudah di implementasikan oleh pemerintah daerah setempat?. Jadi bukan hanya dengan cara sosialisasi saja pada masyarakat tapi pihak pemerintah daerah juga harus melakukan beberapa opsi:, kedepannya harus melibatkan beberapa stockholder yang terkait seperti melakukan dialog-dialog serta mengundang para pelaku usaha pemilik perkebunan kelapa sawit baik itu penanam modal asing (PMA) baikpun para pemodal dalam negeri, mereka harus diajak dialog serta melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat maupun melibatkan pemerhati lingkungan hidup untuk duduk bersama-sama membuat dan menandatangani fakta integritas kesepakatan bersama, Apabila para pihak melanggar maka siap dikenakan sanksi, dengan catatan apabila kebakaran tersebut terjadi dari lahan mereka.
“Ada beberapa poin (Fokus) perhatian khusus LPLHI-KLHI kenapa kejadiannya hampir setiap tahunnya selalu terjadi kebakaran lahan di Provinsi Riau, berarti ada kelemahan daripada pengawasan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan aparat hukm yang tak memberi efek jera kepada pelaku usaha dan pembakar lahan/hutan, sehingga berdampak kepada kabut asap” jelas Ketum LPLHI – KLHI, Mugni Anwari.
Menurut informasi asap sudah meluas dari provinsi Riau mengarah ke arah Jambi, situasi ini sudah sangat berbahaya bagi seluruh masyarakat yang terkena dampak kebakaran tersebut akan mengakibatkan gangguan pernapasan, gangguan pernapasan ispa ini sudah jelas akan dapat mengancam nyawa.
“DPP LPLHI sudah perintahkan pada DPW LPLHI-KLHI Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan dialog dengan Puluhan rekan-rekan Ormas/ LSM suapaya mengambil sikap bersama mendorong LPLHI-KLHI Perwakilan Riau untuk melakukan gugatan class action dalam hal ini” ujarnya.
“Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengevaluasi telah sejauh mana kinerja pengawas lingkungan hidup yang ada disana dalam penegakan hukum lingkungan hidup, implememtasi yang terjadi sangat jauh daripada kenyataan Penegakkan hukum yang ada. Jadi LPLHI – KLHI berharap dengan berpedoman pada UU 32 Tahun 2009, Dinas LH Pemprov dan Polda Riau diharapkan segera menyikapi kebakaran lahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud” tutupnya. LSiadari





Discussion about this post